Ancaman Penjara di Depan Mata, Nasib Nekat Seorang Pria di Tangerang yang Tertangkap Basah Bawa Narkoba!

Ancaman Penjara di Depan Mata, Nasib Nekat Seorang Pria di Tangerang yang Tertangkap Basah Bawa Narkoba!

Kasus kriminal (borgol) 1200-freepik-Freepik

BACA JUGA:Akhirnya Galaxy S26 Ultra Siap Masuk Indonesia: Intip Spesifikasi Sangar dan Bocoran Harganya di Sini!

Aparat penegak hukum menunjukkan sikap tegas tanpa kompromi terhadap segala bentuk aktivitas kriminal narkotika. 

Pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman berat sesuai dengan undang-undang terbaru yang berlaku. 

Polisi menerapkan Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Narkotika sebagai dasar tuduhan utama. 

Pasal tersebut kemudian dilapis dengan Pasal 610 KUHP untuk memastikan keadilan ditegakkan.

BACA JUGA:Infinix XPad Edge: Meluncur dengan Bodi Ultra Tipis, Performa Komplit Buat Kerja!

Komitmen untuk memberantas narkoba hingga ke akarnya menjadi prioritas utama jajaran kepolisian setempat. 

Jauhari menekankan betapa berbahayanya dampak zat adiktif ini bagi keberlangsungan hidup masyarakat. 

"Kami tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Ini adalah ancaman nyata bagi keamanan dan masa depan generasi bangsa, sehingga akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," sebutnya.

Langkah represif ini diambil demi menyelamatkan generasi muda dari kehancuran.

BACA JUGA:Infinix Note Edge Resmi Masuk Indonesia: Bawakan Chipset Dimensity 7100 dan Baterai Jumbo 6500 mAh!

Keterlibatan aktif warga sipil dinilai memegang peranan kunci dalam menjaga keamanan lingkungan perumahan. 

Polisi sangat mendorong masyarakat untuk segera melapor jika melihat gerak-gerik yang mencurigakan. 

Saluran komunikasi khusus telah disiapkan untuk mempermudah akses pelaporan warga. 

Sinergi antara penduduk dan petugas merupakan benteng pertahanan terbaik melawan narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait