Teror Bom 10 Sekolah di Depok Terbongkar, Bukan Teroris tapi Sakit Hati Gegara Mantan!

Teror Bom 10 Sekolah di Depok Terbongkar, Bukan Teroris tapi Sakit Hati Gegara Mantan!

Pelaku teror bom karena diputusin pacar--

Dari satu email itu, polisi kemudian mengembangkan penyelidikan. Tim siber dan penyidik melakukan penelusuran intensif hingga akhirnya mengarah ke HRR sebagai pelaku utama.

BACA JUGA:Ada Dua Bom di Masjid SMA 72 Jakarta, Pelaku Ternyata Gunakan Remote

Pelaku Ditangkap, Teror Berakhir

Setelah mengantongi bukti kuat, polisi akhirnya menetapkan HRR sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri rangkaian teror yang sempat membuat masyarakat Depok resah.

Kasus ini menjadi contoh nyata bahwa ancaman berbasis digital tidak bisa dianggap remeh. Sekali pesan teror dikirim, dampaknya bisa meluas dan mengganggu ketertiban umum, bahkan membahayakan keselamatan banyak orang.

BACA JUGA:Mahfud MD Bongkar Bom Waktu IKN dan Whoosh, Tagihan Era Jokowi Bisa Numpuk di Prabowo

Jerat Hukum Menanti

Atas perbuatannya, HRR dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta pasal ancaman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang menanti tidak main-main, yakni maksimal lima tahun penjara.

Polisi menegaskan bahwa motif pribadi tidak bisa dijadikan alasan pembenar atas tindakan kriminal. Terlebih, teror bom termasuk kejahatan yang berpotensi menimbulkan korban massal meski ancaman tersebut tidak benar-benar diwujudkan.

BACA JUGA:Israel Makin Gila! Bombardir Warga Sipil Ibu Kota Suriah

Pelajaran Penting untuk Publik

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa masalah emosional yang tidak ditangani dengan sehat bisa berujung kriminalitas serius. Kekecewaan, sakit hati, atau penolakan seharusnya diselesaikan secara dewasa, bukan dengan mengancam keselamatan orang lain.

Di sisi lain, aparat mengimbau masyarakat untuk tidak main-main dengan ancaman, terutama di ruang digital. Jejak elektronik selalu bisa ditelusuri, dan konsekuensi hukumnya sangat nyata.

Teror boleh berhenti, tapi pelajaran dari kasus ini seharusnya tetap diingat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait