Banner Ucapan Hari Raya Idul Fitri 2026

Kartu Keluarga Hilang dan Rusak? Begini Cara Urusnya

Kartu Keluarga Hilang dan Rusak? Begini Cara Urusnya

Jika seluruh syarat telah dipenuhi, maka langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah: 

- Mengurus surat pengantar dari RT/RW setempat, bawa dokumen persyaratan dan surat pengantar RT/RW ke kantor kelurahan

- Buat surat keterangan kehilangan yang ditandatangani oleh lurah 

- Isi formulir yang disediakan, petugas registrasi di kelurahan akan melakukan verifikasi dan validasi data penduduk

BACA JUGA:Ingat! Rekrutmen Bersama BUMN Dibuka Lusa, Segini Gaji Untuk Peserta Yang Lolos

- Bawa formulir permohonan dan dokumen lainnya ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)

- Tunggu KK baru diterbitkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share