Simak Syarat Lengkap dan Mudah Mendapatkan Jaminan Kesehatan Gratis Dari Pemerintah : Intinya Tergolong Miskin!

Simak Syarat Lengkap dan Mudah Mendapatkan Jaminan Kesehatan Gratis Dari Pemerintah : Intinya Tergolong Miskin!

Berikut syarat mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah yang wajib kamu ketahui :-@infotng-Instagram

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ada syarat dan cara yang paling mudah untuk kamu bisa mendapatkan jaminan kesehatan secara gratis dari pemerintah.

Pemerintah memberikan jaminan kesehatan gratis supaya masyarakat bisa berobat dengan baik.

BPJS Kesehatan gratis adalah program jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Program ini menyasar masyarakat yang masuk kategori tidak mampu secara ekonomi. 

BACA JUGA:Beredar Video Insanul Fahmi Karaoke sambil Joget Bareng Teman, Wardatina Mawa Terciduk Kasih Tanda Suka

Mereka yang terdaftar dalam program ini disebut Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Setiap bulannya, pemerintah membayar iuran peserta PBI secara penuh kepada BPJS 

Dengan demikian, peserta bisa mendapatkan layanan kesehatan secara gratis di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, mulai dari Puskesmas hingga rumah sakit rujukan.

Berikut syarat mendapatkan jaminan kesehatan dari pemerintah yang wajib kamu ketahui :

BACA JUGA:Beredar Video Insanul Fahmi Karaoke sambil Joget Bareng Teman, Wardatina Mawa Terciduk Kasih Tanda Suka

1. Masyarakat Miskin dan Tidak Mampu

Kelompok ini merupakan prioritas utama penerima bantuan. 

Status kemiskinan biasanya ditentukan berdasarkan data yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

2. Anak Terlantar

BACA JUGA:Kepercayaan Publik ke DPR Paling Rendah, TNI dan Presiden Prabowo Tertinggi

Anak-anak yang tidak memiliki orang tua atau pengasuh yang mampu secara ekonomi dapat didaftarkan sebagai penerima BPJS Kesehatan gratis.

3. Lansia Terlantar

Orang lanjut usia yang hidup sebatang kara dan tidak memiliki penghasilan tetap juga termasuk dalam penerima bantuan.

4. Penyandang Disabilitas Terlantar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Share

Berita Terkait