Margana mengatakan, dari pernikahan siri tersebut, mereka mempunyai dua anak kandung. Masing-masing anak tersebut berumur 16 dan 17 tahun.
"Mempunyai dua orang anak kandung dari hasil pernikahan tersebut, masing-masing umur 16 tahun dan 17 tahun," kata dia.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka memar di mulut, telinga bagian belakang sebelah kanan, pipi sebelah kiri, dan leher.
Hingga kini pelaku masih diperiksa oleh pihak kepolisian dan pelaku juga terancam dikenai Pasal 351 KUHP terkait pasal penganiayaan.
Kategori :