Yusril Sebut Pemerintah Terkesan Gunakan Kekuasaan Dalam Menghadapi Gugatan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Senin 31-10-2022,09:30 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menyayangkan pencabutan gugatan melawan hukum atas kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi.

Sebelumnya, Bambang Tri Mulyono selaku penggugat melalui muasa hukumnya pada Kamis (27/10/2022) mencabut gugatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tanggapan tersebut disampaikan Yusril melalui akun Instagram pribadinya, @yusrilihzamhd pada Minggu (30/10).

"Saya sungguh menyayangkan pencabutan gugatan perbuatan melawan hukum atas kasus Ijazah Palsu Jokowi oleh para pengacara Bambang Tri Mulyono (BTM) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Yusril, dikutip dari fin.co.id, Senin (31/10).

BACA JUGA:Zulkifli Hasan Sebut Duet Ganjar Pranowo-Ridwan Kamil Sangat Layak di Pilpres 2024

Tidak hanya itu, ketua umum Partai Bulan Bintang itu juga menyayankan penahanan terhadap Bambang Tri Mulyono oleh pihak kepolisian, terkait kasus penodaan agama.

Menurut Yusril, penahanan Bambang Tri Mulyono yang tidak ada kaitannya dengan gugatan ijazah palsu Presiden Jokowi, memberikan kesan pemerintah telah menggunakan kekuasaan dalam menghadapi gugatan tersebut.

"Walapun penahanan ini tidak berkaitan dengan gugatan ijazah palsu Jokowi, namun langkah ini mengesankan pemerintah menggunakan kekuasaan, bukan hukum, dalam menghadapi BTM (Bambang Tri Mulyono)," beber Yusril.

Lebih lanjut, Yusril mengatakan dengan dicabutnya gugatan ijazah palsu Jokowi, maka tuduhan itu tidak pernah terbukti diputuskan di pengadilan bahwa ijazah Presiden Jokowi itu asli atau palsu.

BACA JUGA:Minta Masyarakat Hargai Kepemimpinan Jokowi, Prabowo: Beliau Memikirkan Rakyat yang Paling Bawah

Menurut dia, jika tidak ada putusan hukum terkait tuduhan ijazah palsu ini, maka kasus ini tidak akan pernah berakhir. Selamanya akan menggantung dan menjadi gunjingan politik tanpa henti.

"Putusan hukum yang inkracht van gewijsde dan menyatakan ijazah Jokowi asli atau palsu sangat penting, bukan saja untuk mengakhiri kontroversi politik mengenai soal itu, tetapi juga sangat penting untuk kepastian hukum, agar kasus kontroversial ini berakhir dengan jelas," kata Yusril.

Ditambahkan Yusril, adanya putusan pengadilan terhadap kasus kontroversial ijazah palsu ini sangat penting agar ada kepastian hukum.

Karena itu, dia menyayangkan langkah polisi yang menahan Bambang Tri. Lagipula, lanjut dia, penahanan bahkan pemenjaraan tidak akan membuat Bambang Tri menjadi jera.

BACA JUGA:Enam Jenderal Purnawirawan TNI dan Polri Gabung PDIP, Hasto: Prisipnya Sukarela

Dikatakan Yusril, para pendukung dan sumpatisan Jokowi akan ramai-ramai membuat pernyataan ke media, termasuk para pejabat pemerintah, pejabat strukturan dan dosen UGM serta sahabat, teman seangkatan dan handai taulan Jokowi yang menyatakan mereka menjadi "saksi" ijazah Jokowi asli.

"Sebaliknya juga BTM (Bambang Tri Mulyono) dan para pendukungnya tidak akan pernah berhenti menggunakan media yang ada," pungkasnya.

Sementara itu, pengacara Bambang Tri, Eggi Sudjana dan Ahmad Khozinudin beralasan gugatan dicabut karena Bambamg Tri sedang ditahan terkait kasus penodaan Agama sehingga pembuktian 'Ijazah Palsu Jokowi' akan semakin sulit tanpa ada Bambang Tri.

Kategori :