JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Empat anggota di jajaran Polrestro Tangerang Kota diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan karena terlibat kasus narkoba.
Apel pemecatan keempat anggotanya tersebut dipimpin oleh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Zain Dwi Nugroho.
Keempat anggota itu berasal dari polsek wilayah Polres Metro Tangerang Kota. Keempat polisi yang dipecat adalah Brigadir Yerisha Manurung anggota Polsek Sepatan, Briptu Adhytia anggota Polsek Tangerang, Bripka Andi Randika anggota Polsek Benda, dan Bripka Sahlani anggota Polsek Ciledug.
BACA JUGA:Penyidik KPK Bakal ke Papua Periksa Lukas Enembe, Firli: Waktunya Belum Dipastikan
"Tiga orang terlibat tindak penyalahgunaan narkoba dan satu anggota karena desersi terkait kedinasan karena tidak masuk selama 30 hari berturut-turut dan dilakukan secara berulang," kata Zain saat berada di Polrestro Tangerang Kamis, 27 Oktober 2022.
Pemecatan terhadap keempat anggota itu berdasarkan keputusan Dewan Pertimbangan Karier Polda Metro Jaya.
Dalam putusan, kata Zain, keempat empat orang tersebut tidak layak untuk meneruskan kariernya sebagai anggota polri.
"Keputusan ini sudah kita terima dan sudah disampaikan kepada keluarga masing-masing," ujarnya.
BACA JUGA:KPK Mau Buka Lagi Kasus Korupsi 'Kardus Durian' yang Menyeret Muhaimin Iskandar, PBNU Beri Dukungan
Zain menyampaikan sanksi pemecatan ini dapat menjadi pembelajaran bagi anggota lainnya, khususnya di jajaran Polrestro Tangerang Kota.
"Saya mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh anggota untuk dapat melakukan perubahan dan introspeksi diri. supaya tidak melakukan hal yang dapat merusak citra polri di mata masyarakat," tutur Zain.
Upacara PTDH terhadap empat anggota tersebut telah digelar di Polrestro Tangerang Kota pagi tadi. Upacara itu digelar simbolis dengan cara mencoret foto dari empat anggota yang dipecat.