JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Irwandi Yusuf dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung setelah terkena kasus korupsi Dana Otonomi Khusus Aceh.
Irwandi dinyatakan bebas bersyarat mulai hari Selasa, 25 Oktober 2022. Sebelumnya dirinya divonis 7 tahun penjara dikasus suap sebesar Rp. 1,05 miliar.
Mengenai kebebasan Irwan dibenarkan oleh Kalapas Sukamiskin, Bandung yang bernama Elly yuzar.
BACA JUGA:DPP PDIP Sanksi Ganjar Pranowo, Ini Tanggapan Relawan
"Oh iya, Sudah keluar dari lapas Sukamiskin" Ucap Elly saat berada di kantor Lapas Sukamiskin, Bandung Selasa, 25 Oktober 2022.
Dia menjelaskan bahwa Irwandi Yusuf keluar dari Lapas Sukamiskin dengan status bebas bersyarat. Diketahui, Irwandi Yusuf telah menjalani masa tahanan selama 4 tahun.
"Dia sudah menjalani bebas bersyarat. Tadi dia keluar," jelasnya.
Elly juga menerangkan bahwa bebas bersyarat Irwandi Yusuf itu juga sudah mendapatkan surat keputusan (SK) dari Dirjen Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Sebut Aksi Wanita Bercadar Belum Tentu Teror, Kapolda Metro Jaya: Motif Masih Didalami
"Oh, iya, lah (dari Ditjen Lapas). SK-nya kan dari Dirjen Lapas," ucap Elly.
Sebelum Irwandi keluar dari Lapas Sukamiskin, kata Elly, pihaknya juga sudah memberikan nasihat kepada Irwan. Nasihat itu berisikan soal hal apa saja yang dilarang dilakukan Irwandi selama masa bebas bersyaratnya.
"Dia belakangan ini menjalani bebas bersyarat. Tadi sudah dinasehati dan dipanggil. Ada hal-hal yang nggak boleh dilakukanlah. Sudah dinasihati. Mana yang boleh, mana nggak boleh. Begitu," tutup dia.
Irwandi dijemput langsung oleh istrinya Steffy Burase di Lapas Sukamiskin.
BACA JUGA:Putri Candrawathi Disebut Ikut Tembak Brigadir J, Kamaruddin: Diduga Pakai Senjata Buatan Jerman
Setelah bebas, Irwandi Yusuf direncankan segera pulang ke Aceh secepatnya.