JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Menengah (Juklak PIP Didasmen) pada mengeluarkan ada tanggal 15 Agustus 2022.
Aturan itu menggantikan Persesjen Kemdikbudristek Nomor 20 Tahun 2021.
Adapun Persesjen berisi aturan baru soal penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP).
Kini, penyaluran PIP dibagi dalam tiga termin.
BACA JUGA:Korban Meninggal Dunia Tragedi Kanjuruhan Kembali Bertambah, Kini Jadi 134 Orang
Berikut penjelasannya dikutip dari laman Puslapdik Kemendikbud:
Termin pertama: Februari - April.
Termin pertama khusus disalurkan pada peserta didik penerima PIP yang bersumber dari pemadanan data antara Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta penerima PIP yang sudah memiliki rekening aktif.
Salah satu kriterianya, penerima jalur DTKS ini memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) Dikdasmen dan sudah menerima bantuan PIP sebelumnya.
Termin kedua: Mei - September.
Termin ini khusus disalurkan untuk penerima PIP yang bersumber dari data usulan dinas pendidikan, usulan pemangku kepentingan, serta bagi peserta didik yang sebelumnya ditetapkan SK Nominasi di tahun tersebut dan sudah melakukan aktivasi rekening sehingga ditetapkan pada SK Pemberian.
Termin ketiga: Oktober - Desember.
Penyaluran terhadap penerima PIP yang bersumber dari DTKS, usulan dinas pendidikan, dan pemangku kepentingan yang akan dan baru melakukan aktivasi rekening.
Mulai 2022, dengan pertimbangan kondisi pandemi yang mulai pulih, proses aktivasi rekening dan penarikan dana bantuan PIP diharapkan dapat dilakukan langsung oleh Penerima PIP/Orang tua/Wali.
Penerima PIP atau orang tua diharapkan dapat melakukan aktivasi rekening langsung ke bank penyalur terdekat atau melakukan penarikan dana menggunakan kartu debit melalui mesin ATM dan menggunakan buku tabungan melalui teller bank.