JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pengacara Irjen Teddy Minahasa, Henry Yoso mengatakan Irjen Teddy tidak 100 persen terlibat dalam peredaran gelap narkoba.
Menurut Henry secara formal kliennya memang terlibat dan mengetahui peredaran narkoba hasil sitaan Polda Sumatera Barat.
Namun, kata dia, tak semua isu dan pemberitaan yang beredar mengenai keterlibatan Teddy benar.
BACA JUGA:Marshel Widianto Sindir Keras Rizky Billar: Itu Jobdesk-nya Undertaker!
"Dia memang terlibat dalam tanda kutip. Dia mengetahui, tapi tidak 100 persen seperti apa yang diceritakan yang beredar di publik," kata Henry di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Selasa, 18 oktober 2022.
Menurutnya, Teddy hanya mengetahui barang tersebut beredar di Sumbar melalui Kapolres Bukittinggi. Namun, Kapolres justru melakukan transaksi dengan pihak luar dan beredar di Jakarta.
"Si kapolres ini malah ke Jakarta, loh dia kok dari situ ke Jakarta, ini kan di luar wilayah hukum saya, bikin kita tidak bisa berbuat apa-apa," kata Henry menirukan ucapan Teddy.
Tak hanya itu sang pengacara juga membantah bahwa kliennya tidak menerima uang bayaran narkoba hingga ratusan juta.
BACA JUGA:Jaksa Penuntut Umum Menyebut Ferdy Sambo Licik, Ini Penyebabnya
Sang pengacara mengatakan bahwa Teddy juga telah bersumpah membantah adanya penerimaan uang dari hasil pengedaran narkoba.
Dengan adanya sumpahan tersebut, sang pengacara pun meyakini keterangan Teddy, sebab ia telah mengenal kliennya tersebut sejak berpangkat AKP.
"Kenapa saya percaya dengan sumpahnya, saya kenal Teddy Minahasa sejak dia pangkat AKP saya tau dia orang yang taat beribadah," katanya.
Teddy telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 15 Oktober 2022 setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Oktober 2022.
BACA JUGA:Nah Loh! Kompol Kasranto Harus Rela Kehilangan Jabatannya Usai Terlibat Kasus Irjen Teddy Minahasa
Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun