JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pihak kuasa hukum Bambang Tri yakni Eggi Sudjana mengungkapkan alasan penetapan tersangka ke kliennya dengan tuduhan penistaan agama (Pasal 156 a) terkait konten Mubahalah dengan Sugih Nur (Gus Nur), tidak tepat.
Eggi memandang dalam tuduhan pasal penistaan agama, dibutuhkan proses khusus yang mesti dilalui.
Eggi juga memberi contoh ketika kasus Ahok di mana proses penetapan tersangka penistaan agama melalui proses yang panjang tidak seperti kasus Bambang saat ini sangat singkat menjadi tersangka.
BACA JUGA:Setelah Batal Jadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Kini Jadi Tersangka Kasus Narkoba
“Saya mendengar karena Mubahalah nya itu antara Gus Nur dan Bambang Tri dengan istilah ada penodaan agama dengan pasal 156 a. Ini saya kritik keras kalau pakai pasal 156 A,” ujar Eggi dalam pernyataannya sebagaimana dikutip dari kanal Youtube Refly Harun Jumat, 14 Oktober 2022.
“Mengacu pada kasus Ahok itu mesti didahului oleh adanya fatwa MUI bahwa betul ada penistaan sehingga Ahok nggak bisa ngeles harus dihukum, nah ini belum ada apa-apa kok main jadi tersangka. Ingat juga waktu kasus Ahok berbulan-bulan diadakan gelar perkara, dipanggil berbagai macam ahli,” ungkap Eggi.
Atas dasar itu, Eggi menyebut prosedur penetapan kliennya sebagai tersangka penistaan agama punya persoalan serius dari dan terkesan tidak adil.
+++++
“Kenapa ini tidak ada pemanggilan untuk itu, tidak ada gelar perkara kok langsung jadi tersangka dan ditahan, itu persoalan serius dari ilmu hukum jadi tidak equal,” jelas Eggi.
BACA JUGA:Batalkan Penunjukan Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Tunjuk Irjen Toni Hermanto Sebagai Kapolda Jatim
Sekadar informasi, bahwa Nama Bambang Tri Mulyono ramai diperbincangkan publik karena menggunggat ijazah Presiden Joko Widodo (Jokowi), karena dianggap palsu. Publik pun penasaran terkait sosok pria tersebut.
Publik pun penasaran terkait sosok pria tersebut. Ternyata, Bambang Tri Mulyono merupakan warga kelahiran Blora, Jawa Tengah, dan merupakan adik kandung dari politisi Bambang Sadono.
Pria kelahiran 1971 tersebut semasa kecilnya tingggal di Desa Sukorejo, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, tepatnya di RT 01 RW 01 Dusun Jambangan.
Kini, Penggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait Ijazah Palsu Bambang Tri Mulyono ditetapkan tersangka kasus ujaran kebencian oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Kamis, 13 Oktober 2022.