JAKARTA, POSTINGNEWS..ID - Pihak kepolisian memberikan keterangan mengenai Irjen Teddy Minahasa baru sekali menjual barang bukti narkoba dengan jenis sabu.
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa mengatakan bahwa informasi tersebut berdasarkan keterangan dan pendalaman yang dilakukan oleh penyidik.
Irjen Teddy berperan sebagai pengendali. Ia juga yang memberikan perintah kepada seseorang yang berinisial D secara langsung untuk mengambil sabu 5 kilogram dari barang bukti pengungkapan narkoba di Polres Bukittinggi.
BACA JUGA:Setelah Batal Jadi Kapolda Jatim, Irjen Teddy Minahasa Kini Jadi Tersangka Kasus Narkoba
"Baru sekali, baru sekali," kata Mukti di Polres Metro Jakarta Pusat Jumat, 14 Oktober 2022.
"Tapi memang dari keterangan saudara D, itu betul adalah perintah dari Bapak TM," ucap Mukti.
Kini, Irjen Teddy Minahasa telah ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran gelap narkoba berdasarkan hasil gelar perkara.
"Tadi siang kami lakukan gelar perkara dihadiri oleh Direktur 4 Bareskrim Polri, Irwasda, Kadiv Propam dan Bidkum, yang mana sudah menetapkan TM sebagai tersangka," kata Mukti dalam konferensi pers di Polres Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Batalkan Penunjukan Irjen Teddy Minahasa, Kapolri Tunjuk Irjen Toni Hermanto Sebagai Kapolda Jatim
Dalam kasus Irjen Teddy Minahasa ada 11 orang yang menjadi tersangka dan juga 11 tersangka tersebut dikenakan pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009.
+++++
Dirnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti juga mengatakan bahwa para tersangka akan terancam hukuman 20 tahun penjara.
"Dengan ancaman maksimal hukuman mati, minimal 20 tahun," ucap Mukti.
Sebagai informasi, Irjen Teddy Minahasa seharusnya resmi menjabat Kapolda Jawa Timur pekan depan. Irjen Teddy Minahasa akan menggantikan Irjen Nico Afinta, yang ditempatkan di posisi baru.
BACA JUGA:Kapolri Sebut Irjen Teddy Minahasa Terlibat Peredaran Narkoba yang Diusut Polda Metro Jaya