Kemendikbud Buat Regulasi Baru: Siswa Wajib Pakai Baju Adat, Ini Aturannya

Rabu 12-10-2022,15:25 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

Khusus untuk siswa beragama Islam di Provinsi Aceh, seperti diatur di Pasal 6, wajib mengenakan pakaian seragam nasional sesuai kekhususan Aceh serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah tersebut.

+++++

Bukan hanya itu, Nadiem juga mengatur perihal pengadaan pakaian seragam di Pasal 12. Disebutkan bahwa pemerintah pusat, pemda, sekolah, sampai masyarakat juga bisa ikut membantu penyediaan seragam serta pakaian adat untuk siswa yang kurang mampu secara ekonomi.

Peraturan inilah yang membuat Nadiem kembali menjadi sasaran kritik banyak pihak, terutama orang tua dan wali murid yang merasa tanggungan untuk bersekolah semakin membengkak.

Publik menilai Kemendikbudristek terlalu fokus pada hal-hal yang kurang krusial ketika seharusnya mereka fokus meningkatkan mutu pendidikan.

Kategori :