JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dua Oknum polisi yang menjilat kue HUT TNI ke-77 resmi dipecat secara tidak hormat dari institusi Polri pemecatan secara tak hormat dilakukan pada hari Jumat, 7 Oktober 2022
Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) tersebut berdasarkan hasil sidang etik yang digelar di Polda Papua Barat.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Polisi Adam Erwindi menyebut hakim yang memimpin sidang kode etik menjatuhi vonis Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap kedua anggota polisi itu.
BACA JUGA:Joe Biden Legalkan Ganja di Amerika Serikat, Seperti Apa Regulasinya?
"Kedua pelanggar, yakni Bripda YFP dan Bripda YMB dinyatakan melakukan perbuatan tercela sehingga diputus Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri," kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Adam Erwindi dikutip dari fin.co.id Jumat, 7 Oktober 2022.
Namun dari hasil sidang etik tersebut, dua oknum polisi yang berulah ini mengajukan banding.
"Kedua pelanggar menyatakan banding atas keputusan sidang kode etik tersebut sehingga kami menunggu upaya hukum lain yang akan ditempuh kedua pelanggar," ujarnya.
+++++
Diberitakan sebelumnya, video viral di media sosial kedua oknum anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat sejak Rabu, 5 Oktober 2022 setelah menjilati kue HUT ke-77 TNI yang hendak diantarkan dari Polda Papua Barat ke Kodam Kasuari.
BACA JUGA:Pengumuman! KFC Resmi Tutup Layanan Pesan Antar 14022, Ini Penggantinya
Video ulah dua oknum tersebut viral di Instagram yang diunggah ulang oleh @terang_media.