Gubernur Papua Lukas Enembe Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa Sebagai Tersangka

Senin 26-09-2022,11:17 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Gubernur Papua Lukas Enembe hari ini, Senin (26/9/2022), dijadwalkan diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan pencucian uang.

Pemerikaaan akan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Sebelumnya, KPK telah melayangkan panggilan kedua terhadap Lukas Enembe untik diperiksa sebagai tersangka.

"Iya, sejauh ini sesuai agenda sebagaimana surat panggilan yang sudah kami kirimkan dan diterima oleh tersangka maupun penasihat hukumnya," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, dikutip dari fin.co.id, Senin (26/9/2022).

Ditambahkan Ali, pihaknya berharap Lukas Enembe datang memenuhi panggilan yang sebelumnya telah dilayangkan KPK.

BACA JUGA:Pengirim Paket Diduga Bom yang Meledak di Asrama Polisi Sukoharjo Ditangkap di Indramayu

Lebih lanjut Ali mengatakan, KPK memastikan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Lukas Enembe sesuai koridor dan prosedur hukum.

Dikatakan Ali, penanganan kasus yang menjerat Lukas Enembe dilakukan dengan menjunjung asas praduga tak bersalah dan hak asasi manusia (HAM).

Sebelumnya, Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK untuk diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi pada Senin 19 September 2022.

+++++



Ali menyebutkan, kepatuhan hukum ini tentu tidak hanya untuk dipedomani KPK saja, namun juga kepada pihak-pihak yang dilakukan pemeriksaan agar prosesnya dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Oleh karena itu, lanjut dia, alasan ketidakhadiran Lukas Enembe karena kesehatan tentu juga harus disertai dokumen resmi dari tenaga medis agar KPK dapat menganalisis lebih lanjut.

Ia mengungkapkan KPK juga telah memiliki tenaga medis khusus dalam melakukan pemeriksaan baik terhadap saksi ataupun tersangka yang dipanggil KPK.

"Tidak hanya kali ini sebagaimana diketahui KPK sebelumnya juga beberapa kali memberikan kesempatan dan penyediaan fasilitas kesehatan bagi saksi maupun tersangka pada perkara-perkara lainnya. Sekali lagi, karena KPK memahami bahwa kesehatan merupakan hak dasar setiap manusia," ujarnya.

BACA JUGA:Roro Fitria Ungkap Alasan Tak Ingin Suami Temui Anaknya: Nyai Agak Bingung Maunya Mas Andre Apa

KPK juga akan mempertibangkan keinginan tersangkan untuk berobat ke Singapura. Namun Ali mengatakan, pihaknya juga harus pastikan dengan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap tersangka lebih dahulu ketika ia sudah sampai di Jakarta.

Sebelumnya, Stefanus Roy Rening selaku pengacara Lukas Enembe menyatakan kliennya tidak memungkinkan untuk menghadiri panggilan pada Senin (26/9/2022) dengan alasan kesehatan.

"Berdasarkan hasil keterangan medis dari dokter pribadi pak gubernur, hari Senin (26/9) itu ada pemanggilan kedua untuk pak gubernur yang akan dipanggil menghadap ke Fedung KPK ini. Namun, karena melihat kondisi perkembangan beliau tadi dokter pribadi juga sudah menyampaikan langsung ke direktur penyidikan (KPK) bahwa bapak tidak memungkinkan untuk hadir hari Senin," kata dia di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/9).

+++++



KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Lukas Enembe. Adapun, untuk publikasi konstruksi perkara dan pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dilakukan pada saat telah dilakukan upaya paksa baik penangkapan maupun penahanan terhadap para tersangka.

Kategori :