LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Dit Polairud Polda Lampung mengamankan dua tersangka pelaku penambangan pasir ilegal berinisial ZRW dan WYD.
"Dua orang tersangka kami tangkap karena telah melakukan kegiatan penambangan pasir yang tidak dilengkapi dokumen izin," kata Dir Polairid Polda Lampung Kombes Pol Sis Mulyono di Bandarlampung, Senin, 19 September 2022.
Lebih lanjut, Ia melanjutkan penangkapan terhadap para tersangka tersebut berawal pada Jumat tanggal 2 September 2022 lalu sekitar Pukul 16.45 WIB.
Saat itu Tim Gakkum Dit Polair Polda Lampung bersama personel yang berada di Mesuji menemukan kegiatan penambangan pasir tanpa dilengkapi dengan surat izin.
BACA JUGA:Anies Bertemu JK, Surya Paloh, Syaikhu, dan AHY, Ini yang Dibicarakan...
"Keesokan harinya pada Sabtu sekira Pukul Pukul 14.30 WIB, kami tangkap dua orang pelaku yang melakukan penambangan pasir berinisial WYD dan ZRW," sambungya.
Mulyono menambahkan, para pelaku tersebut melakukan aktifitas penambangan pasir di wilayah perairan Lampung Tengah.
Dalam penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti hasil penyidikan berupa dua kapal tongkang tanpa nama di antaranya satu kapal tongkang berisi dua kubik pasir dan satu tongkang lainnya berisi 16 kubik pasir, dua unit perahu, dan dua unit mesin sedot pasir.
"Dalam pengakuan tersangka mereka telah melakukan aksi itu selama dua tahun. Atas perbuatan nya, kedua tersangka melanggar tindak pidana ilegal penambangan pasir dengan Pasal 158 UU RI No.3 Tahun 2020 Tentang perubahan UU RI No.4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu dengan ancaman kurungan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar," kata dia lagi.
BACA JUGA:Anies Bertemu JK, Surya Paloh, Syaikhu, dan AHY, Ini yang Dibicarakan...
Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi kegiatan yang mencurigakan atau tidak memiliki izin.
"Kami minta masyarakat juga ikut mengawasi, karena lokasinya juga jauh dari pemukiman warga," pungkasnya.