JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara terkait wacana dirinya kembali maju pada Pilres 2024, namun sebagai calon wakil presiden (cawapres).
Sejak beberapa waktu belakangan, tengah ramai diperbincangkan wacara Jokowi maju sebagai cawapres di Pilpres 2024 nanti.
Presiden Jokowi pada Jumat (16/9/2022) di Istana Merdeka Jakarta menyampaikan, wacana tersebut bukan berasal dari dirinya.
"Kalau dari saya, saya terangkan, kalau bukan dari saya, saya ndak mau terangkan. Itu saja, terima kasih," kata Jokowi, dikutip dari fin.co.id.
BACA JUGA:Sindir Pemerintahan Jokowi, AHY Sebut Tak Berterima Kasih ke SBY dan Singgung Soal BLT
Pernyataan tersebut disampaikan Jokowi setelah ramai di media massa polemik wacaba preaiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Jokowi menegaskan jika wacana tersebut bukan berasal dari dirinya. Termasuk wacaba jabatan presiden tiga periode.
"Sejak awal saya sampaikan bahwa ini yang menyiapkan bukan saya, urusan tiga periode sudah saya jawab, begitu dijawab muncul lagi yang namanya perpanjangan, juga saya jawab ini muncul lagi jadi wapres, itu dari siapa?" ungkap Presiden.
+++++
Perbincangan soal Presiden Jokowi menjadi cawapres bergulir setelah pernyataan Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono tentang presiden dua periode bisa menjadi cawapres.
Saat itu Fajar Laksono mengatakan ketentuan di UUD 1945 mengatur batasan pencapresan dua periode. Namun, tidak ada batasan mantan presiden mencalonkan diri sebagai wakil presiden.
"Kalau itu secara normatif boleh saja. Tidak ada larangan, tapi urusannya jadi soal etika politik saja menurut saya," kata Fajar Laksono dikutip dari fin.co.id.
Namun MK lalu menyebut pernyataan tersebut sebagai pernyataan pribadi Jubir MK Fajar Laksono, bukan sikap resmi lembaga/putusan MK.
BACA JUGA:Anies Baswedan Siap Maju di Pilpres 2024, Ini Tanggapan Mardani Ali Sera...
Pernyataan mengenai isu dimaksud bukan merupakan pernyataan resmi dan tidak berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan MK.
Sementara, mantan ketua MK Jimly Asshidddiqie lalu menegaskan bahwa presiden dua periode tidak bisa mencalonkan diri sebagai wapres karena batasan di pasal 7 dan 8 Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 7 UUD 1945 mengatur "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
+++++
Sedangkan Pasal 8 (1) berbunyi "Jika presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajiban-nya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh wapres sampai habis masa jabatannya."
Sehingga jika Presiden Jokowi menjadi wapres pada 2024 maka pasal 8 ayat (1) UUD 1945 tidak akan dapat dilaksanakan karena akan bertentangan dengan Pasal 7.