KPK Kembali Geledah 3 Tempat Kasus OTT Karomani CS, Ini Hasilnya

Rabu 14-09-2022,12:32 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepala Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menyampaikan update penyidikan perkara dugaan tindak pidan korupsi (TPK) tersangka Rektor Non Aktif Unila Karomani, Wakil Rektor Non Aktif (Warek) 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY), Ketua Senat Unila Non Aktif, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap, Andi Desfiandi (AD).

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima, pada tanggal 13 September 2022 pihaknya melakukan tiga penggeledahan pada tiga lokasi, dan berhasil menyita beberapa barang bukti.

"Selasa, 13 September 2022, tim penyidik telah selesai melakukan penggeledahan di beberapa tempat dan lokasi yang berbeda," kata Ali Fikri, Rabu 14 September 2022.

Adapun lokasi yang dilakukan penggeladahan diantaranya sebagai Kantor Yayasan ALFIAN HUSIN  KAMPUS IIB Darmahusada, Jalan Zainal Abidin Pagar Alam Lampung.
BACA JUGA:Jadwal Pertandingan Liga Champions, Laga Man City vs Dortmund
Pada lokasi tersebut diperoleh dokumen terkait transfer dana dan bukti elektronik/BBE.

Selanjutnya, Gedung LNC (Lampung Nahdiyin Center) yang berlokasi di Jalan. Rajabasaraya I Lampung. Tim penyidik memperoleh sejumlah dokumen diantaranya terkait daftar donatur.

Penggeledahan terakhir, sebuah rumah di Jalan Nusantara GG Cemara no 11 Bandara Lampung dan rumah Jl Duren 11 blok E Jati Agung Lampung Selatan.

Tim penyidik KPK mangamankan dokumen terkait  SNMPTN  dan pengumuman hasil SNMPTN, serta dokumen dana iuran uang kuliah tunggal/UKT.
BACA JUGA:Mengenal Rasuna Said yang Muncul di Google Doodle Hari Ini

+++++
"Seluruhnya akan dianalisis dan disita sebagai barang bukti dalam  berkas perkara ini," jelas Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, KPK secara resmi memperpanjang masa penahanan ketiga tersangka kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Untuk proses melengkapi alat bukti dan pemberkasan dalam perkara dugaan Korupsi di Unila tersebut, tim penyidik KPK saat ini masih membutuhkan waktu.

"Untuk itu KPK telah memperpanjang masa penahanan para tsk masing-masing selama 40 hari terhitung sejak 9 September sampai nanti tanggal 18 Oktober 2022," beber Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi, Senin 12 Sepyember 2022.
BACA JUGA:Setelah Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Kumpulkan Anak Buahnya di Gedung Provos
Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Rektor Non Aktif Unila Prof Karomani ditahan di Rutan KPK di Gedung merah Putih.

"Sedangkan tiga tersangka, HY, MB  dan AD di tahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur," pungkasnya.



Kategori :