Hore, BSU Cair Hari ini, Simak Syarat untuk Mendapatkannya

Jumat 09-09-2022,09:34 WIB
Reporter : Kiki Amaliah
Editor : Kiki Amaliah

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji senilai Rp 600.000, mulai disalurkan hari ini, Jumat 9 September 2022. 

Penerima BSU ini adalah pekerja yang upahnya paling banyak Rp 3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi kabupaten/kota. 

Tujuan pemerintah dalam bantuan subsidi ini untuk mempertahankan daya beli pekerja/buruh dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai akibat kenaikan harga kebutuhan sehari-hari.

Lalu apa saja persyaratan lainnya? 

BACA JUGA: Manchester United kembali Menelan Kekalahan Menjamu Real Sociedad

Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.

Berikut Persyaratannya:

- Pekerja/Buruh yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan 

- Merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juli 2022 

+++++

- menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta 

-  Pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi pegawai negeri sipil atau TNI/Polri 

- Belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, dan bantuan produktif untuk usaha mikro

 

Kategori :