JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti pemberian pembebasan bersyarat kepada 23 narapidama kasus korupsi yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
KPK menilai pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor tersebut sama saja dengan mencederai semangat pemberantasan korupsi.
Menanggapi hal ini, Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan jika pembebasan bersyarat 23 koruptor tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pria yang lebih dikenal dengan Eddy Hiariej itu menyebutkan, pembebasan bersyarat terhadap 23 koruptor itu sudah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 22/2022 tentang Pemasyarakatan.
BACA JUGA:Konsolidasi Kebangsaan Angkatan Muda Muhammadiyah, Kapolri Beri Pesan Ini
Eddy pada Kamis (8/9/2022) mengatakan, pembebasan bersyarat, remisi, asimilasi, dan hak-hak terpidana yang merujuk kepada UU Nomor 22/2022, semua sudah sesuai dengan aturan.
Lebih lanjut, Eddy mengatakan pemberian pembebasan bersyarat kepada 23 narapidana kasus korupsi tersebut hanya berlandaskan regulasi yang ada. Dikatakannya, UU Nomor 22/2022 mengembalikan semua hak dari seorang terpidana tanpa suatu diskriminasi.
Sebelumnya Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menilai para koruptor tak seharusnya mendapat fasilitas bebas bersyarat. Menurut Ali, para koruptor tak selayaknya mendapat perlakuan khusus.
+++++
Ali pada Rabu (7/9/2022) mengatakan, dalam rangkaian penegakan hukum, sepatutnya tidak ada perlakuan-perlakuan khusus yang justru akan mencederai semangat penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Diakuinya, pembinaan para koruptor di tahanan atau paskaputusan pengadilan adalah kewenangan dan kebijakan dari Kemenkumham. Meski demikian, korupsi di Indonesia yang telah diklasifikasikan sebagai extraordinary crime, sepatutnya juga ditangani dengan cara-cara yang ekstra.
Termasuk, kata dia, pelaksanaan pembinaan di lembaga pemasyarakatan (lapas) sebagai bagian yang tak terpisahkan dari penegakan hukum itu sendiri.
Dikatakan Ali, penegakan hukum uga dimaksudkan untuk memberikan efek jera bagi para pelakunya agar tidak kembali melakukannya pada masa mendatang. Sekaligus pembelajaran bagi publik agar tidak melakukan tindak pidana serupa.
BACA JUGA:Hari Ini Giliran Ferdy Sambo Jalani Pemeriksaan Uji Kebohongan
Sebelumnya, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM Rika Aprianti mengatakan pihaknya mengeluarkan surat pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi.
Dirincinya ke-23 narapidana korupsi yang memperoleh pembebasan bersyarat tersebut ialah Ratu Atut Chosiyah, Desi Aryani, Pinangki Sirna Malasari dan Mirawati.
Berikutnya, Syahrul Raja Sampurnajaya, Setyabudi Tejocahyono, Sugiharto, Andri Tristianto Sutrisna, Budi Susanto, Danis Hatmaji, Patrialis Akbar, Edy Nasution, Irvan Rivano Muchtar dan Ojang Sohandi.
+++++
Kemudian Tubagus Cepy Septhiady, Zumi Zola Zulkifli, Andi Taufan Tiro, Arif Budiraharja, Supendi, Suryadharma Ali, Tubagus Chaeri Wardana Chasan, Anang Sugiana Sudihardjo, dan terakhir Amir Mirza Hutagalung.