Pro-Kontra Proses Jadi Calon Anggota DPR Tidak Perlu Pakai SKCK Lagi

Rabu 07-09-2022,19:14 WIB
Reporter : Restu Herlambang
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Ada informasi baru beredar di media sosial mengenai calon anggota DPR 2024 tidak wajib menyertakan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) saat mendaftar ke KPU.

Padahal, SKCK itu sangatlah penting bagi setiap orang yang melamar kerja. Dimulai dari perusahaan yang besar hingga terkecil.

Karena, SKCK adalah bukti bahwa seseorang memiliki sikap dan kelakuan yang baik dan jauh dari tindakan yang melanggar hukum.

BACA JUGA:Mantan Bupati Banyuwangi Dilantik Sebagai Menpan RB

Di dalam SKCK berisi data nama, alamat, tanggal lahir, serta catatan mengenai tindakan kriminalnya pada periode tertentu.

Dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilu, calon anggota DPR hanya perlu menyertakan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan jika pernah dipenjara.

Calon anggota DPR juga perlu membuat surat pernyataan bermeterai berisi pengakuan tidak pernah dipenjara dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Syarat tersebut juga berlaku bagi calon anggota DPRD provinsi, serta DPRD kabupaten/kota di Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA:Pasca Sambo Versi Lampung, Propam Periksa Senpi Personil

Kemudian, calon anggota DPR dan DPRD pun tidak wajib menyertakan fotokopi nomor pokok wajib pajak (NPWP) saat mendaftar ke KPU.

+++++

Mereka juga tidak wajib menyertakan surat tanda terima atau bukti penyampaikan laporan harta kekayaan pribadi kepada KPK.

Syarat bagi calon anggota DPR yang tidak wajib menyertakan SKCK, NPWP serta LHKPN itu berbeda dengan syarat capres-cawapres.

Merujuk UU Pemilu, capres-cawapres wajib menyertakan SKCK, fotokopi NPWP serta bukti LHKPN saat mendaftar ke KPU. Semua itu diatur dalam Pasal 227.

BACA JUGA:Tarif Ojol dan AKAP Resmi Naik, Simak Rincianya

Kategori :