Selain itu, Pinangki juga dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat dan pencucian uang atas suap yang ditermanya dari Djoko Tjandra.
Pinangki terbukti melanggar Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Dia juga terbukti bersalah melakukan permufakatan jahat melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor.
+++++
Pinangki juga terbukti melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Vonis tersebut jauh lebih tinggi dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Vonis Dipotong jadi 4 Tahun Penjara.
Pada Juni 2021, vonis 10 tahun ke Pinangki itu disunt menjadi 4 tahun penjara.
BACA JUGA:Infinix Smart 6 Plus, Ponsel Sejutaan dengan Tenaga Powerfull
Hal tersebut terjadi setelah permohonan banding Pinangki dikabulkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Majelis hakim PT DKI Jakarta dalam Putusan nomor 10/PID.SUS-TPK/2021/PT DKI yang diputuskan pada Juni 2022 memutuskan memotong hukuman jaksa Pinangki dari sebelumnya 10 tahun menjadi empat tahun penjara dalam kasus penerimaan suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang.
PT Jakarta menilai hukuman 10 tahun penjara ke Pinangki terlalu berat.
+++++
Apalagi Pinangki mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesinya sebagai jaksa.
Karena itu, ia masih diharapkan akan berprilaku sebagai warga masyarakat yang baik.
Pertimbangan lain adalah Pinangki sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.