JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Jaksa Pinangki Sirna Malasari resmi bebas bersyarat kemarin, Selasa 6 September 2022.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti, Selasa 6 September 2022 membenarkan hal tersebut.
Rika mengatakan, lima kasus korupsi tersebut telah memenuhi syarat administratif dan substansial sehingga memperoleh persyaratan yang diajukan ke Ditjenpas Kemenkumham.
Ia mengatakan Persyaratannya sama, memenuhi syarat administratif dan substantif dan keluarnya juga sama dengan Ratu Atut tadi.
BACA JUGA:Tenyata Ponsel 5G Paling Banyak Diminati Tapi Opsinya Minim, Ini Keunggulannya
Setelah bebas bersyarat, Pinangki Sirna Malasari akan menjalani program bimbingan hingga 18 Desember 2024.
Ia kembali mengatakan Berakhir masa bimbingan bersyarat Pinangki 18 Desember 2024
Pinangki sendiri diketahui baru akan bebas murni pada 18 Desember 2023.
+++++
Ia diwajibkan mengikuti program bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Selatan hingga 18 Desember 2024.
Divonis 10 Tahun Penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari hukuman 10 tahun penjara atas kasus suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) pada Februari 2021 lalu.
Pinangki turut dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp600 juta subsider enam bulan kurungan.
Dirinya dinyatakan terbukti menerima suap US$500 ribu dari US$1 juta yang dijanjikan oleh terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra.
BACA JUGA:Jelang Laga Inter Milan Vs Bayern Munchen, Akan Menjadi Laga Balas Dendam