JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Gubernur Jambi H. Zumi Zola Zulkifli, S.T.P., M.A., gelar Sri Paduko Anom Setio mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Ya, Mantan orang nomor satu di Provinsi Jambi tersebut bebas bersamaan dengan bebasnya Mantan Gubernur Banten Hj. Ratu Atut Chosiyah, S.E., sore tadi.
Seperti diketahui pada Februari 2018, Zumi Zola ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap RAPBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2018 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Tak hanya itu, Zumi Zola juga diduga menerima gratifikasi.
Bebasnya Zumi Zola dibenarkan Kepala Humas dan Bagian Protokol Ditjen PAS Kemenkumham, Apriantika.
Apriantika menjelaskan PB untuk Zumi Zola setelah adanya jaminan keluarga dan memenuhi syarat yang berlaku. Baik persyaratan administratif dan substantif.
BACA JUGA:Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Bebas dari Lapas Tangerang
+++++
“Ya, Zumi Zola hampir bersamaan dengan Ratu Atut Chosiyah, hari ini PB ya,” jelas Apriantika lewat sambungan telepon, Selasa 9 September 2022.
Zumi Zola mendapatkan PB setelah adanya pihak keluarga di Bandung Jawa Barat sebagai penjamin. Jika melihat dari waktu tahanan, Zumi Zola hanya menyisakan satu tahun lagi bebas murni.
“Zumi Zola sudah dua per tiga menjalani kurungan pidana penjara. Berarti tinggal sepertiga dijalankan di luar. Meski demikian Zumi Zola dalam masa itu wajib mengikuti bimbingan dari Bapas Bandung sampai dengan 14 September 2024,” terang Apriantika.
Zumi Zola divonis enam tahun penjara. Mantan gubernur Jambi itu seharusnya bebas pada 12 September 2023.
“Kalau pemberian PB sebenarnya sudah lewat banget ya, itu bisa maju di lebaran. Nah kalau dilihat lagi bebas murninya 12 September 2023 sebenarnya bisa jadi lebih cepat karena belum dihitung remisi dll,” terang wanita berkerudung ini.
BACA JUGA:14 Saksi Dihadirkan Pada Sidang Etik Kombes Agus Nur Patria
+++++
Ditegaskannya Zumi Zola sama sampai masa itu tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum maupun khusus.