JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Polri baru saja memecat Kompol Chuck Putranto secara tidak hormat dari pihak kepolisian.
Kompol Chuk Putranto adalah tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
Chuck diduga terlibat Obstruction of Justice dalam kasus Brigadir J.
Seperti diketahui, Chuk Putranto merupakan anak buah Ferdy Sambo yang bertugas di Div Propam sebagai PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan dalam sidang etik Kompol Chuck Putranto mendapat dua sanksi.
Sanksi pertama berupa sanksi etika dan kedua adalah sanksi administrasi.
BACA JUGA:Arman Hanis Bantah Ucapan Jefri Nichol yang Bilang Anak Ferdy Sambo Berkelahi di Club Malam
+++++
"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari dari 5 sampai 29 Agustus 2022. Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ungkap Dedi Prasetyo di Jakarta, Jumat 2 September 2022.
Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, atas putusan yang telah dijatuhkan oleh komisi etik Kompol CP mengajukan banding. "Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," tukasnya.
Lantas siapa sebenarnya Chuck Putranto?
Dilansir dari berbagai sumber, Kompol Chuck Putranto adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.
Kompol Chuck Putranto sempat bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.
Chuck ternyata bukan orang sembarangan, ia pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.
BACA JUGA:Kompol Chuck Putranto Dijatuhi Hukuman PTDH
+++++