JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta sepakat menggelar rapat paripurna penyampaian pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub).
Namun rencana pemberhentian Anies Baswedan tersebut mendapatkan penolakan dari aktivis media sosial Eko Kuntadhi. Ia tidak sepakat Anies diberhentikan sebelum habis masa jabatannya.
Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi pada Selasa (30/8/2022) mengatakan, Berdasarkan masukan dari pimpinan dan anggota Bamus, telah disepakati rapat paripurna pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur periode 2017-2022 pada 13 September mendatang.
Pras, sapaan akrabnya mengatakan, penjadwalan tersebut juga telah disepakati oleh Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali dan jajarannya.
BACA JUGA:Nah Lho! Jutaan Data Nomor Seluler Bocor di Forum Breached, Ini Penjelasan Kominfo
Dikatakannya lagi, penjadwalan paripurna tersebut merupakan amanat yang diberikan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kepada seluruh jajaran DPRD provinsi, kabupaten dan ota yang memiliki kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2022.
Pras menambahkan, pihaknya diberikan waktu menggelar paripurna pengumuman pemberhentian paling lambat dilaksanakan 30 hari sebelum masa jabatan kepala daerah berakhir.
Menanggapi hal itu, Eko Kuntadhi mengaku tidak setuju. Ia ingin Anies Baswedan dan Riza Patria mengakhiri masa jabatan mereka sebagai gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta sesuai dengan yang seharusnya.
+++++
Menurut Eko, tanpa diberhentikan sekalipun, Anies dan Riza Patria akan tetap turun dari jabatannya, ketika masa jabatannya habis.
Jika diturunkan di tengah jalan, Eko Kuntadhi khawatir bahwa Anies akan merasa dizalimi. Hal yang menakutkan menurut dia, dizalimi itu akan dijadikan alat untuk berkampanye bagi Anies nantinya.
"DPRD Jakarta yang mau memberhantikan Anies 13 September, tujuannya apa sih? Tunggu aja sampai masa jabatan habis Oktober 2022. Agar Anies tdk teriak didzalimi. Kita tahu. Di Indonesia, perasaan didzalimi itu justru bisa jadi alat kampanye. Apa emng itu tujuannya?," demikian tulis Eko Kuntadhi dalam cuitannya melalui akun @_ekokuntadhi, sebagaimana dilihat FIN.CO.ID, Jumat 2 September 2022.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Marullah Matali mengatakan siap mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPRD DKI Jakarta.
BACA JUGA:Susno Duadji Beri Komentar Menohok ke Komnas HAM
Ia pun menyampaikan bahwa Penjabat (PJ) yang akan mengisi kekosongan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dipilih oleh Presiden.
Marullah mengatakan, pihaknya mengikuti mekanisme yang dilaksanakan oleh DPRD, karena yang bersurat Kemendagri dan pimpinan DPRD. Nantinya untuk PJ, akan dipilih Presiden.
Diketahui masa jabatan Anies Baswedan sebagai Gubernur DKI Jakarta bakal berakhir pada 16 Oktober 2022 mendatang.