Susno Duadji Beri Komentar Menohok ke Komnas HAM

Jumat 02-09-2022,09:38 WIB
Reporter : Ahmadineza
Editor : Ahmadineza

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan masih menjadi perhatian publik.

Soal Komnas HAM telah membuat pernyataan rekomendasi bahwa tidak ada tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Brigadir J sebelum pembunuhan di Duren Tiga.

Dari beberapa penanganan kasus ini, telah dilakukan atau disampaikan kepada publik terkait hasil autopsi ulang Brigadir J, yang mendapat kecaman.

Lalu rekonstruksi atau reka ulang peristiwa terjadinya pembunuhan Brigadir J, mulai dari Magelang sampai di Duren Tiga, yang juga mendapat kritikan.

Setelah dua proses ini dibuka di depan publik, Komnas HAM pun juga ikut menyampaikan terkait pembunuhan Brigadir melalui pernyataan rekomendasi.

Pernyataan rekomendasi tersebut juga telah diberikan kepada pihak penyidik yakni Timsus Polri yang diketuai oleh Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

Salah satu poin rekomendasi yang disoroti publik adalah soal tidak ditemukannya tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap Brigadir J.

Kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, pernyataan rekomendasi ini berdasarkan hasil autopsi baik yang pertama dan yang kedua.

"Kedua, rekomendasi Komnas HAM menyimpulkan tidak ada tindak pidana kekerasan penganiayaan," ujar Taufan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis, 1 September 2022.

Pernyataan rekomendasi Komnas HAM ditanggapi secara tegas oleh Eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.

Susno menegaskan, terkait poin tidak ditemukannya tindak pidana kekerasan dan penganiayaan terhadap Brigadir J, Komnas HAM telah melewati level penyidik.

Pernyataan rekomendasi ini sama saja, menurut Susno, telah mendahului tim penyidik sebagai penegak hukum yang berlaku.

Susno mempertanyakan apa saja penyelidikan yang telah dilakukan Komnas HAM. Jika hanya berdasarkan keterangan dokter hal ini akan menjadi kegaduhan.

"Termasuk satu poin lagi, tidak ada penganiayaan, tidak ada... apa dia sudah menyelidik, apa dia sudah tahu visum, biarlah penyidik yang menyimpulkan, lukanya berapa, luka visumnya bagaimana, baru disimpulkan.

"Oh, disimpulkan oleh dokter, berarti dokternya yang ngawur, dokter yang buat visum itu tidak sampai pada perbuatan pidananya," simpul Susno saat dimintai tanggapan dalam program televisi Apa Kabar Indonesia Malam TVOne, yang diunggah ke YouTube pada 1 September 2022.

Kategori :