Karena di mata kami, kita semua sama sebagai hamba Tuhan dengan kewajiban beribadah kepada Tuhannya sesuai keyakinan masing-masing dan itu juga dilindungi undang-undang," sebut Saifuddin.
BACA JUGA:Ferdinand Hutahaean: Gugatan Kubu Moeldoko Bisa Menang, SBY-AHY Harus Hengkang dari Demokrat
Saifuddin menyatakan bahwa toleransi umat beragama di Aceh Singkil sangatlah baik.
Ia juga mengatakan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil memiliki Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) sebagai media untuk menyelesaikan permasalahan antar umat beragama di Aceh.
Kementerian Agama (Kemenag) menyinggung perjanjian antar-tokoh agama terkait pendirian rumah ibadah.
Kategori :