Penasaran! Kok Netizen Bahas Rumah Ibadah Umat Kristiani di Aceh, Ada Apa? Begini Penjelasan Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil

Kamis 15-07-2021,20:31 WIB
Reporter : Rezkia Kurniasih
Editor : Guntara

TRENDINGNEWS.ID - Ramai di media sosial mengenai sejumlah foto gereja beratap terpal di Kabupaten Aceh Singkil.

Berdasarkan foto yang beredar, sejumlah jemaat tampak beribadah di bawah tenda terpal di area perkebunan sawit. Gereja itu tidak memiliki dinding serta berlantai tanah.

Didirikannya gereja tanpa dinding ini setelah empat tahun pasca pembongkaran gereja pada 13 Oktober 2015 oleh salah satu organisasi kemasyarakatan (ormas) di Provinsi Aceh.

Gereja HKI Suka Makmur, dan beberapa gereja lain di Aceh Singil yang dilakukan pembongkaran dan pembakaran itu dianggap tak memiliki izin.

BACA JUGA:Ruhut Sitompul Sebut Elektabilitas Partai Demolkrat Semakin Merosot: Ya Karena Saya Tinggal dan Dipilihnya AHY Jadi Ketum

Kepala Kantor Kemenag Aceh Singkil Saifuddin mengatakan bahwa izin pendirian rumah ibadah dikeluarkan pemerintah mengacu pada surat keputusan bersama (SKB) menteri.

Syarat jemaah dan pendukung lain dalam rumah ibadah itu diatur dalam surat keputuan menteri setempat.

"Di samping itu, terkait jumlah rumah ibadah di Aceh Singkil sudah melakukan perjanjian sangat lama antara tokoh-tokoh semua agama.

Bila mengacu ke perjanjian tersebut, di Singkil hanya terdapat 1 gereja dan 4 undung-undung," kata Saifuddin kepada media, Rabu 14 Juli 2021.

BACA JUGA:Mengalami Sakit Tenggorokan, Ahok dan Keluarga Sempat Terpapar Covid-19, Begini Ceritanya

"Namun kondisi saat ini jumlahnya sudah jauh melebihi batas perjanjian tersebut. Kalau saya nggak salah sudah ada sekitar 20-an rumah ibadah," sambungnya.

+++++

Pemerintah mengeluarkan izin pendirian rumah ibadah jika seluruh syarat terpenuhi. Harapannya seluruh umat beragama bisa beribadah dengan nyaman di kota Aceh.

"Kami dari pihak Kemenag juga tidak ingin melihat saudara-saudara kami beribadah dalam kondisi seperti di foto tersebut.

Tags :
Kategori :

Terkait