LAMPUNG, POSTINGNEWS.ID - Team khusus anti bandit ( Tekab) 308 Polres Lampung Barat (Lambar) berhasil mengamankan tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) di Pekon Pahmungan, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 KUHP, Kamis 1 September 2022.
Kasat Reskrim Polres Lambar AKP.M.Ari Satriawan mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho mengatakan bahwa terduga pelaku perjudian jenis togel yang diamankan itu yakni RF (33) warga Pekon Pahmungan.
Penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-458/VIII/2022/SPKT/RES LAMBAR/POLDA LPG, tanggal 31 Agustus 2022.
Menurut Sastriawan, kronologis kejadian itu pada Rabu (31/8/2022) sekitar pukul 21.30 Wib, team Tekab 308 Polres Lambar mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan tindak pidana perjudian jenis togel yang dilakukan oleh terduga pelaku RF (33).
BACA JUGA:Tingkatkan Gairah Belajar, Satgas Pamtas Yonif Raider 142/KJ Beri Pelatihan Senam Pagi Siswa Sekolah
+++++
“Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut, team Tekab 308 Polres Lambar yang di pimpin oleh Kanit Idik I Ipda.Dickson Efry Banne beserta anggota melakukan penyelidikan lebih lanjut,” katanya.
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan itu akhirnya team melakukan penggerebekan, dan berhasil menangkap terduga pelaku beserta barang bukti berupa satu unit Handphone merk Vivo warna merah yang digunakan pelaku untuk merekap nomor togel dan membuka situs atau aplikasi judi togel yang bernama Rajabandot.
Selain itu juga berhasil diamankan satu unit Handphone merk Oppo warna cream yang digunakan untuk merekap nomor togel.
Kemudian, satu kertas rekapan judi togel, serta total uang tunai sebesar Rp106.000,- dengan pecahan Rp20.000,- sebanyak dua lembar, pecahan Rp10.000,- sebanyak empat lembar, pecahan Rp5000,- sebanyak empat lembar, pecahan Rp2.000,- sebanyak dua lembar, dan pecahan Rp1.000,- sebanyak dua lembar.
BACA JUGA:Mantap! Farel Prayoga Pelantun 'Ojo Dibandingke' Diantar Sekolah Naik Jet Pribadi
+++++
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti yang berhasil diamankan itu dibawa ke Polres Lambar guna penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta rupiah.