JAKARTA, POTINGNEWS.ID - Penyidik Bareskrim Polri hari ini, Selasa 30 Agustus 2022, akan menggelar Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Tepat hari ini, Selasa 30 Agustus 2022 tepat 54 hari Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir dibunuh.
Tubuh Brigadir J meregang nyawa di tangan Bhadara E. Kronologi awal ini dikemas dalam drama polisi tembak polisi yang akhinya pecah mengungkap tabir kebongongan.
Lalu bagaimana cerita kelam itu terjadi? Mantan Kuasa Hukum Keluarga Bharada E, Muhammad Baharuddin sempat membeberkanya.
Peristiwa berdarah pada Jumat 8 Juli 2022 sore di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan itu pernah diutarakan Bharada E kepadanya.
Tak lama kemudian Brigadir J diminta untuk jongkok serta dijambak. Peristiwa ini diduga dilakukan Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Yoo Ju Eun Meninggal Bunuh Diri di Usia 27 Tahun, Ini Pesan Terakhir Aktris Korea Selatan
Selanjutnya mantan Kadiv Propam itu memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Yosua. Dari pengakuan Bharada E, mereka berempat sudah di dalam.
“Riki disuruh panggil Yosua. Begitu masuk Brigadir J masuk di TKP, disuruh jongkok,” jelas Burhanuddin.
“Ya, dia disuruh bosnya. Bos-nya yang dimaksud atasannya (Ferdy Sambo, red),” sambungnya.
Saat di TKP, ada Ferdy Sambo (FS), Riki, dan Bharada E. Namun, istri Irjen Ferdy Sambo Putri Candrawathi yang saat kejadian berada di dalam kamar.
“Sebelum dieksekusi, rambut Brigadir J sempat dipegang, lalu Bharada E diperintahkan untuk menembak Brigadir Yosua. Ini pengakuan Bharada E). Woy tembak, tembak, tembak gitu,” tuturnya.
Lalu siapa yang menjambak rambut Brigadir J tak lain dan tak bukan adalah Ferdy Sambo.
BACA JUGA:Simak 5 Tips Atasi Insomnia, Buruan Dicoba
+++++
Ditambahkan Burhanuddin, saat dirinya dipercaya sebagai pengacara, Bharada E belum buka suara penuh terkait motif dibalik penembakan yang diperintahkan Irjen Ferdy Sambo.