JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Bareskrim Polri hari ini, Selasa (30/8/2022), akan menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Rekonstruksi akan dilaksanakan di dua lokasi berbeda, yakni di Saguling III yang merupakan TKP perencanaan, dan Duren Tiga No. 46 yang merupakan TKP penembakan.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, informasi terakhir yang diperoleh dari penyidik, rekonstruksi akan digelar di Saguling dan Duren Tiga.
Untuk diketahui, TKP Saguling III merupakan kediaman pribadi mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, yang disebut sebagai tempat merencakan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.
BACA JUGA:Ferdy Sambo Tidak Lagi Gunakan Baju Polisi Saat Rekontruksi, Kok Bisa?
Adapun TKP kedua, tempat Brigadir Yosua ditembak, merupakan rumah dinas yang ditempati Ferdy Sambo di Duren Tiga No. 46.
Dikatakan Dedi, rekonstruksi akan dilaksanakan secara berurutan dari Saguling hingga Duren Tiga. Penyidik juga mengupayakan rekonstruksi selesai digelar dalam satu hari.
Selain penyidik Polri, Dedi mengatakan rekonstruksi juga akan dihadiri lima orang tersangka didampingi pengacara mereka. Kelima tersangka yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
+++++
Selain itu, rekonstruksi juga akan dihadiri jaksa penuntut umum (JPU) serta Komnas HAM dan Kompolnas.
Untuk tersangka Bharada Richard Eliezer karena berstatus saksi pelapor atau Justice Collaborator, penyidik Bareskrim Polri tengah tengah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) apakah akan dihadirkan langsung di TKP atau menggunakan peran pengganti.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi mengatakan, alam pelaksanaan rekonstruksi nantinya, kata Andi, pengamanan terhadap para tersangka dilakukan sesuai standar pengamanan terhadap tahanan.
Sementara itu, Kejaksaan Agung akan mengirimkan tim jaksa penuntut umum berjumlah delapan orang untuk mengikuti rekonstruksi.
BACA JUGA:Siapakah Polwan yang Menangis Saat Ferdy Sambo Dipecat?
Jaksa Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Fadil Zumhana mengatakan, setiap berkas perkara ada dua jaksa penuntut umum yang ditunjuk, jadi kurang lebih delapan sampai 10 JPU, karena total ada lima perkara.