LAMPUNG, POSTINGNEWS - Polres Lampung Timur Polda Lampung bertindak cepat, melakukan proses hukum terhadap peristiwa penembakan warga, yang diduga terjadi diwilayah Kecamatan Marga Tiga, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat 26 Agustus 2022.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kapolsek Marga Tiga IPTU Suryono, menyatakan telah menurunkan Petugas Kepolisian dari berbagai satuan, untuk segera menindaklanjuti peristiwa tersebut.
"Peristiwa diduga diawali adanya percekcokan antara warga Desa Negeri Agung, Kecamatan Marga Tiga, yang masing-masing berinisial WK(32) dan SH(63), dengan AD(38) dan RD(35), perihal kehilangan kendaraan bermotor," ungkapnya.
BACA JUGA:Polda Lampung Bekuk Pelaku Perjudian, Begini Laporannya
+++++
SH diduga tersulut emosi, mendatangi kemudian melakukan penembakan dengan senjata api, terhadap AD dan RD, sehingga ke-2 nya, mengalami luka tembak, dan dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapatkan perawatan medis.
"Pihak Kepolisian, saat ini telah berhasil mengamankan tersangka SH dan WK, berikut barang bukti senjata apinya, ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut," tambahnya.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, meminta semua pihak untuk menahan diri, dan mempercayakan sepenuhnya, penanganan perkara terkait peristiwa tersebut, kepada aparat penegak hukum.