Klarifikasi Terkait Ferdy Sambo, Mahfud MD Penuhi Panggilan MKD DPR

Kamis 25-08-2022,14:46 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD pada Kamis (25/8/2022), memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI untuk memberikan klarifikasi.

Mahfud MD yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberikan klarifikasi terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo.

Dikatakan Mahfud, Ferdy Sambo menyusun skenario agar orang percaya bahwa terjadi tembak-menembak, sehingga membuat prakondisi menghubungi beberapa orang.

Ditambahkan Mahfud, kepada publik ia tidak pernah mengatakan mengetahui ada anggota DPR yang terlibat menyusun skenario rekayasa kasus yang dilakukan Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Digelar Hari Ini, Sidang Etik Ferdy Sambo Dipimpin Jenderal Bintang Tiga

Mahfud menyebutkan, ia hanya mengetahui ada nama yang dihubungi Sambo dan dirinya ingin mengkonfirmasi nama anggota DPR tersebut, namun tidak ada respons.

Namun demikian, Mahfud enggan menyebutkan nama anggota DPR tersebut. Mahfud mengatakan ia tidak harus mengeluarkan nama-nama tersebut karena beberapa hal.

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan ada orang yang dihubungi Ferdy Sambo namun tidak melakukan pelanggaran. Jadi, kata Mahfud, orang tersebut tidak harus diadili.

+++++



Mahfud menilai persoalan tersebut sudah selesai karena memiliki nama tetapi tidak disebut. Apalagi, ketika dia menghubungi, yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya.

Namun Mahfud memastikan bahwa Ferdy Sambo dengan seluruh jaringannya memang membuat gerakan agar orang percaya.

Adapun pihak-pihak yang dihubungi adalah Kompolnas, Komnas HAM, dan beberapa pemimpin redaksi.

BACA JUGA:Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Mabes Polri Dijaga Ketat

Diungkapkan pula bahwa Kompolnas, Komnas HAM, dan pimpinan redaksi sudah dihubunginya untuk konfirmasi. Namun, untuk anggota DPR, yang bersangkutan tidak mengangkat teleponnya.

Kategori :