KPK akan Selidiki Dugaan Percobaan Suap Ferdy Sabo Jika Layak

Rabu 17-08-2022,14:20 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Laporan dugaan percobaan suap yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak terkait kasus Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan diselidiki apabila layak ditindaklanjuti

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron pada Rabu (17/8/2022) mengatakan, untuk menentukan pelaporan layak ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan atau diarsipkan, terlebih dahulu akan dilakukan proses penelaahan.

Ghufron memastikan sepanjang laporan tersebut layak untuk tindaklanjuti melalui proses penyelidikan, maka KPK akan menindaklanjutinya.

Ghufron sendiri mengaku belum mengetahui laporan terkait Ferdy Sambo tersebut telah masuk ke Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK.

BACA JUGA:Lanjutkan Tradisi, Presiden Jokowi Kenakan Baju Adat Dolomani Saat Upacara HUT Kemerdekaan ke-77 RI

Namun ia memastikan setiap pengaduan yang masuk ke KPK, secara prosedural akan ditindaklanjuti untuk kemudian ditelusuri apakah benar laporan tersebut ada dugaan tindak pidana korupsinya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo pada Senin (15/8/2022) dilaporkan ke KPK oleh sejumlah pengacara yang menamakan diri Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK).

Ferdy Sambo dilaporkan atas kasus dugaan percobaan suap yang dilakukan terkait kasus kematian Brigadir Yosua atau Brigadir J.

+++++



Koordinator TAMPAK Roberth Keytimudi mengatakan, Ferdy Sambo mencoba menyuap salah satu staf dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK dengan uang satu amplop tebal.

TAMPAK mencatat setidaknya ada tiga dugaan percobaan suap yang dilakukan oleh Ferdy Sambo.

Pertama, soal dugaan suap yang ditujukan kepada staf Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat berada di Kantor Kadiv Propam Mabes Polri pada 13 Juli lalu.

Kedua, berupa pemberian hadiah atau janji oleh Ferdy Sambo kepada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Dia menyebut Sambo menjanjikan hadiah berupa uang sebesar Rp 2 miliar.

BACA JUGA:Tidak Lengkap, KPU RI Kembalikan Dokumen Pendaftaran 16 Parpol

Roberth mengatakan Ferdy Sambo menjanjikan hadiah uang Rp 2 miliar kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), serta Kuat Ma'ruf.

Kemudian, adanya pengakuan petugas keamanan di kediaman rumah Sambo yang dibayar sejumlah uang agar menutup portal menuju kompleks rumah Irjen Ferdy Sambo

Kejadian itu diketahui terjadi setelah Sambo ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

+++++



"Muncul pengakuan dari petugas keamanan atau satpam kompleks rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling Ill, Jakarta Selatan, mengaku diminta menutup seluruh portal yang mengarah ke kompleks setelah kasus itu makin ramai. Bayarannya Rp 150 ribu," ujar Roberth.

Upaya suap itu, kata Robert termasuk kategori tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 jo Pasal 15 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021.

Dalam laporannya, TAMPAK turut membawa bukti berupa kliping pemberitaan dari media daring.

Selain itu, TAMPAK juga meminta KPK untuk mengusut dugaan suap kepada sejumlah pihak lain dalam penanganan kasus kematian Brigadir J seperti kepada Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Kuat Ma'ruf (sopir/ART), dan Bripka Ricky Rizal (RR).

BACA JUGA:Tak Terima Dikatakan Sibuk Manggung, Deolipa Yumara Polisikan Pengacara Bharada E

"TAMPAK mengharapkan KPK melakukan langkah-langkah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019," ujarnya.

Kategori :