JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) Polres Karawang, AKP ENM ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol. Krisno H Siregar pada Selasa (16/8/2022) mengatakan, AKP ENM ditangkap terkait kasus peredaran narkoba.
Krisno menyebutkan, penangkapan terhadap AKP ENM dilakukan di basemen Taman Sari Mahogani Apartemen, Jalan Arteri Karawang Barat, Margakarya, Karawang, Jawa Barat pada Kamis (11/8/2022) pagi sekira pukul 07.00 WIB.
Ditambahkan Krisno, dari penangkapan AKP ENM penyidik Bareskrim turut mengamankan barang bukti berupa dua unit ponsel, plastik klip berisi shabu berat bruto 94 gram, plastik klip bening berisi shabu berat bruto 6,2 gram, plastik klip berisi shabu seberat bruto 0,8 gram, serta plastik klip berisi dua butir pil ekstasi berat bruto 1,2 gram.
BACA JUGA:LPSK Sebut Ada Kejanggalan Pada Permohonan Perlindungan Istri Ferdy Sambo
Selain itu, juga diamankan barang bukti berupa satu timbangan digital, seperangkat alat hisap shabu dan cangklong, serta uang tunai Rp 27 juta.
Dikatakan Krisno, total barang bukti shabu yang disita dari penangkapan AKP ENM seberat lebih kurang 101 gram.
Lebih lanjut, Krisno mengatakan AKP ENM merupakan hasil pengembangan dari Operasi Anti Gedek yang dilaksanakan oleh Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di sejumlah tempat hiburan malam dalam rentang waktu 30 sampai dengan 31 Juli 2022.
+++++
Selama periode tersebut, anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dkk yang biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung, yakni F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.
Kemudian anggota tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti bahwa tersangka JS dan RH pernah mengantar 2.000 butir pil ekstasi kepada tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan saudara AKP ENM.
BACA JUGA:LPSK Beri Perlindungan Pada Bharada E Sebagai Justice Collaborator
"Pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, ENM ditangkap di tempat kejadian perkara basemen Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang dengan BB tersebut di atas," kata Krisno.