JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permintaan perlindungan yang diajukan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Perlindungan terhadap tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J itu diberikan setelah LPSK melakukan asesmen di Bareskrim Polri.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo pada Minggu (14/8/2022) mengatakan, asesmen dilakukan setelah Bharada E mengajukan Justice Collaborator (JC). Dikatakan Hasto, pihaknya telah setuju untuk memberikan perlindungan darurat kepada Bharada E.
Hasto menambahkan, perlindungan darurat diberikan setelah dua pimpinan LPSK, Edwin Partogi Pasaribu dan Achmadi, bertemu langsung dengan Bharada E di Bareskrim Polri, sekaligus asesmen.
BACA JUGA:Dikira Hendak Tanya Alamat, Motor Raib dibawa Kabur Pencuri
Diterangkan Hasto, perlindungan darurat diberikan sementara kepada Bharada E karena keputusan perlindungan secara menyeluruh baru bisa diputuskan setelah LPSK melakukan rapat paripurna pada Senin (15/8/2022) besok.
Sementara itu, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi, istri Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Keputusan itu ditetapkan lantaran penyelidikan dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan Putri Candrawathi ke Bareskrim Polri telah dihentikan.
+++++
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, permohonan perlindungan yang dilayangkan Putri Candrawathi kepada pihaknya berkaitan pelaporan dugaan pelecehan seksual.
Namun setelah penanganan laporan itu resmi dihentikan, ia menyatakan LPSK tak bisa memberikan perlindungan.
Dijelaskannya, LPSK tidak bisa memberikan perlindungan kepada Putri Candrawathi karena status hukumnya yang masih belum jelas.
“Ya karena statusnya menjadi tidak jelas ini, apakah korban atau saksi atau berstatus lain, yang jelas kan bukan saksi bukan korban ini, sementara permohonannya kan waktu itu sebagai korban,” paparnya.
BACA JUGA:Beberapa Fakta yang Membuat Indonesia Dikenal Dunia
Lebih lanjut, LPSK kemungkinan tidak memberikan perlindungan kepada Putri lantaran kasusnya tidak ada setelah dihentikan penanganannya oleh Bareskrim Polri
"Kemungkinan besar (perlindungan tidak diberikan) karena kasusnya sendiri tidak ada. Jadi pidananya kan tidak ada itu, tindak pidana yang dia laporkan di mana dia mengaku sebagai korban itu tindak pidananya tidak ada, jadi tentu LPSK nggak bisa memberikan perlindungan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo memberikan kesimpulan sementara atas hasil asesemen terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
+++++
Asesmen dilakukan menindaklanjuti permohonan perlindungan yang diajukan Putri Sambo atas kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hasto menyatakan, berdasarkan kesimpulan sementara, Putri istri Ferdy Sambo tidak memerlukan perlindungan dari LPSK.
“Jadi ya, untuk Ibu Putri kesimpulan kami sementara, yang bersangkutan tidak memerlukan perlindungan LPSK,” ucap Hasto kepada wartawan, Rabu, 10 Agustus 2022.