Mantan Menpora Roy Suryo Ajukan Penangguhan Penahanan

Senin 08-08-2022,08:58 WIB
Reporter : Ferdiyal
Editor : Ferdiyal

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Penyidik Subdit 4 Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Jumat (5/8/2022) melakukan penahanan terhadap Roy Suryo.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus meme stupa Candi Borobudur.

Belakangan, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Menanggapi permohonan tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Endra Zulpan pada Minggu (7/8/2022) mengatakan, pihaknya menghormati langkah hukum yang diambil Roy Suryo.

BACA JUGA:Tercatat 6 Anak-anak Meninggal Dunia dalam Serangan Israel di Jalur Gaza

Endra Zulpan mengatakan, permohonan Roy Suryo untuk minta penangguhan penahanan memang diatur dalam peraturan hukum.

Namun Zulpan mengatakan, nantinya penyidik akan mempertimbangkan apakah permohonan penangguhan penahanan itu bisa diterima atau tidak.

Zulpan menyebutkan, kewenangan untuk memutuskan layak atau tidak permohonan tersebut dikabulkan ada di tangan penyidik berdasarkan pertimbangan hukum terhadap kasus yang sedang dihadapi oleh tersangka.

+++++



"Hal ini diatur dalam KUHAP," ujar Zulpan seperti dikutip dari disway.id.

Sebelumnya, Roy Suryo melalui kuasa hukumnya telah mengajukan penangguhan penahanan pada Sabtu 6 Agustus 2022. Kuasa hukum meminta agar Roy Suryo dijadikan tahanan kota

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut telah ditahan terkait dugaan penistaan agama pada meme stupa Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Joko Widodo.

BACA JUGA:Perokok Harus Tahu, Berikut Beberapa Makanan yang Bisa Bersihkan Paru-paru

Roy Suryo ditahan usai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus tersebut pada Jumat 5 Agustus 2022.

Kategori :