Buntut Kasus Brigadir J, 3 Perwira Jaksel dan 1 dari Polda Metro Diisolasi Polri Selama 30 Hari ke Depan

Jumat 05-08-2022,06:29 WIB
Reporter : Ristanto
Editor : Ristanto

JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo membenarkan bahwa memang ada empat personel kepolisian yang tengah diisolasi atau ditempatkan khusus terkait dengan kelanjutan kasus tewasnya Brigadir J.

Menurut Irjen Dedi Prasetyo, isolasi terhadap empat personel kepolisian itu akan dilakukan selama 30 hari ke depan.

Meksi begitu, Dedi tidak memberikan penjelasan detail mengenai identitas dari keempat personel yang diisolasi tersebut.

BACA JUGA:Istri Ferdy Sambo Pernah Kirim Chat Ini ke Brigadir J, Roslin Emika: Apalah Arti Semua Pemberian...

BACA JUGA:Ferdy Sambo Dicopot, Polri Buru Tersangka Baru Pembunuh Brigadir J

Akan tetapi Dedi membeberkan ciri-ciri dari keempatnya, yakni tiga dari Polres Metro Jakarta Selatan dan satu dari Polda Metro Jaya.

"Yang diamankan tiga orang itu dari Jakarta Selatan semuanya. Nanti saya sampaikan datanya," ujar Dedi, Kamis 4 Agustus 2022.

"Satu lagi saya infokan nanti, dari Penyidik Polda Metro (Jaya)," tuturnya menambahkan.

Selain itu Dedi mengungkapkan bahwa dari keempat perwira yang diisolasi itu memiliki pangkat perwira pertama (pama) dan perwira menengah (pamen).

BACA JUGA:Janggal, Ferdy Sambo dan Istrinya Berkali-Kali Diperiksa, P3S: Publik Kok Baru Tahu, Kapan?

BACA JUGA:Inilah Fakta Mencolok yang Belum Dijawab Polri Setelah Ferdy Sambo Diperiksa Bareskrim

"Yang ditempatkan di tempat khusus, sementara ini ya, karena ini kan masih berproses, pangkat pama dan pangkat pamen," tukasnya.

Sementara itu, sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah mengonfirmasi terdapat 25 personel yang diduga terlibat dalam menghambat kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Jenderal Sigit menegaskan pihaknya akan melakukan pengusutan terhadap 25 personel yang diduga terlibat dalam pelanggaran kode etik dalam kasus Brigadir J.

"Kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik dan tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," ucap Jenderal Sigit dalam jumpa pers, Kamis, 4 Agustus 2022.

Kategori :