Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad|Instagram @sufmi_dasco|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk berkerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait pengungkapan kasua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J yang tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo.
Sufmi Dasco pada Senin (1/8/2022) mengatakan, Komnas HAM harus fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan, karena itu yang ditunggu publik.
Setelah adanya kesimpulan akhir, Sufmi mengatakan Komnas HAM harus menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti pemerintah, apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM.
"Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah," kata Sufmi seperti dikutip dari fin.co.id.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Panggil Sopir dan Petugas PCR Irjen Ferdy Sambo
Lebih lanjut, Sufmi mengatakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 91 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM, disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak dilakukan atau dihentikan apabila: terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan; atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Politisi Gerindra itu juga mengatakan jika dirinya meminta agar masyarakat bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak pada Jumat (29/7/2022), merespon video viral yang memperlihatkan Komisioner Komnas HAM Choirul Anam melipat kertas seolah menutupi sesuatu dari wartawan saat konferensi pers.
+++++
Video yang beredar di media sosial, disertai narasi: 'Moment Komisioner Komnas HAM melipat kertas.'
Kamaruddin Simanjuntak mengaku sejak dulu sudah tidak percaya Komnas HAM. Artinya, kata Kamaruddin, tidak ada yang bisa diharapkan.
Kamaruddin bahkan menuding Komnas HAM bekerja untuk Polri. Selain Komnas HAM, Kamaruddin juga tidak percaya Kompolnas dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Diketahui, video viral itu merupakan potongan video saat Komnas HAM menggelar konferensi pres terkait perkembangan penanganan kasus kematian Brigadir di kantor Komnas HAM pada Rabu 27 Juli 2022.
BACA JUGA:Bandingkan Harga BBM di Indonesia dengan Luar Negeri, Presiden Jokowi Minta Masyarakat Bersyukur
Saat itu dia menjelaskan soal teknik cell dump atau teknik untuk menyelidiki keberadaan handphone lewat base transceiver station atau BTS.
Di samping kirinya ada staf Komnas HAM yang memegang kerta besar yang berisikan penjelasan berupa gambar dan rulisan.
Dia kemudian mengambil gambar itu dan memperlihatkan ke wartawan. Namun kembali dia melipat sisi kiri atas kertas dan memperlihatkan ulang ke wartawan.
+++++
Wartawan yang ada di lokasi sempat meminta Anam lebih lama menunjukkan kertas itu, tapi dia menolak dan memberi penjelasan lebih lanjut.
"Nggak, nggak. Rekan-rekan semuanya, itu bahan raw material yang nanti kami analisis untuk menentukan titik-titik mana komunikasi apa yang terjadi di wilayah-wilayah yang terekam dalam cell dump itu. Kalau ini dipublikasi, gede begitu yang jangan. Nanti setelah kesimpulan kita, di laporan akhir kita, pasti kami akan bilang. Tapi sekarangtidak, untuk kepentingan bagaimana proses membuat terangnya peristiwa," ucapnya.