Catat! Sanksi Menunggu Bagi Para Penerima Beasiswa LPDP yang Ogah Balik ke Indonesia

Minggu 31-07-2022,20:54 WIB
Reporter : Nezar
Editor : Nezar

Salah satu fasilitas yang dimaksud adalah menyekolahkan anak secara gratis. Hal itu kerap dilakukan oleh sepasang suami istri.

BACA JUGA:Nuklir Korut Siap Hancurkan AS dan Korsel, Kim Jong Un: Kami Siap Perang!

Dalam percakapan itu juga menyatakan bahwa penerima LPDP sebagai parasit. Pasalnya, mereka dibiayai dengan uang rakyat, tetapi tak mau kembali dan berkontribusi di Indonesia.

Pemilik akun @VeritasArdentur itu pun meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengejar penerima beasiswa LPDP dan memerintahkan untuk pulang ke Indonesia. 

Masalahnya, dana yang dikucurkan untuk beasiswa LPDP mencapai Rp2 miliar untuk satu orang.

Cuitan itu langsung dibalas oleh akun Twitter resmi @LPDP_RI. 

Admin LPDP mengatakan, bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk menelusuri keberadaan penerima LPDP.

"Alumni wajib berada di Indonesia selambat-lambatnya 90 hari kalender setelah tanggal kelulusan penerima beasiswa berdasarkan dokumen kelulusan resmi dari perguruan tinggi tujuan," tulis LPDP.

 

Kategori :