Mardani H. Maming|Instagram @mardani_maming|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Mantan Bupati Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan, Mardani H. Maming pada Kamis (28/7/2022) siang ini menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Didampingi kuasa hukumnya, Denny Indrayanan, Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sekira pukul 14.04 WIB.
Setibanya di gedung KPK, Mardani Maming yang mengenakan jaket biru sempat menyinggung soal penetapan dirinya sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK.
Mardani kepada wartawan mengatakan, pada hari ditetapkan DPO, Selasa (26/7/2022), ia sudah mengirimkan surat dan konfirmasi ke penyidik akan hadir pada tanggal 28 Juli 2022.
BACA JUGA:Bareskrim Polri Sita 56 Kendaraan Terkait Kasus ACT
Setelah memberikan keterangan singkat, Mardani yang telah dinonaktifkan dari jabatan bendahara umum PBNU masuk ke kantor KPK didampingi kuasa hukumnya.
Mardani Maming ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengalihan izin usaha pertambangan (IUP) Kabupaten Tanah Bumbu.
Status perkara Mardani Maming terungkap berdasarkan dokumen surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Maming yang diajukan KPK kepada Ditjen Imigrasi Kemenkumham.
+++++
Tim kuasa hukum Mardani Maming pun mengaku telah menerima surat penetapan tersangka dari KPK. Setelahnya, mereka mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada Selasa, 26 Juli 2022, KPK menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap Mardanu Maming usai yang bersangkutan tak memenuhi panggilan tim penyidik sebanyak dua kali.