POSTINGNEWS.ID - Bagaimana jika kendaraan kita tidak pernah bayar pajak selama dua tahun?
Yang terjadi adalah data pada Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) akan dihapus.
Langkah ini mempermudah pendaatana, karena jumlah kendaraan yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) memiliki perbedaan.
Sejauh ini masing-masing instansi punya cara sendiri dalam menghitung jumlah kendaraan.
BACA JUGA:Tiga Jabatan di PNS Akan Hilang, Diantaranya Tenaga Administrasi
Misal menghitung sebuah kendaraan asalkan memiliki STNK.
Nah jika menghapus data kendaraan tersebut, jelas akan merugikan bagi pemilik.
Pasalnya tidak akan bisa dijualbelikan karena data tidak lagi tertera. Mengapa demikian?
+++++
Dirjen Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, kebijakan tersebut diputuskan dan berlaku di semua daerah.
Langkah ini guna menyelaraskan data antara Korlantas, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD).
Dispenda hanya mendaftar wajib pajak yang membayar pajak.
Untuk sosialisasi akan segera dilakukan agar masyarakat patuh dalam membayar pajak kendaraan.
BACA JUGA:Sungai Aare Kembali Telan Korban Jiwa, Wanita Asal Afghanistan Hilang di Sungai