ilustrasi pencabulan anak|istimewa|google
POSTINGNEWS.ID - Kasus Pencabulan terjadi di kawasan Kampung Kebon Kelapa, Desa Pengarengan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang.
Seorang pria berinisial MS (37) diciduk unit Reskrim Polsek Rajeg, Polresta Tangerang, karena diduga mencabuli adik iparnya dengan modus bisa mengobati penyakit non medis atau guna-guna.
Pelaku melancarkan aksinya dirumah pada 0 Juli 2022, pukul 17.30 WIB.
Kejadian bermula ketika pelaku berkunjung ke rumah korban pada Sabtu 9 Juli 2022, sekira pukul 18.00 WIB, untuk bersilaturahmi.
BACA JUGA:Iron Man yang Selamatkan Korban Kecelakaan Truk Pertamina dapat Hadiah
Saat pelaku mengatakan jika korban terkena guna-guna gantung waris dan berniat untuk mengobatinya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Rhomdon Natakusuma mengatakan Setelah itu pada hari minggu tanggal 10 Juli 2022 sekira jam 16.00 WIB, korban bersama dengan orang tuanya yang berinisial A datang ke rumah pelaku, Minggu 24 Juli 2022.
Setelah tiba di rumah pelaku, korban diminta untuk masuk ke dalam kamar.
+++++
Sedangkan orang tua korban menunggu di luar rumah pelaku bersama dengan kakak kandung korban yang berinisial SA yang juga merupakan istri pelaku.
Saat sedang berdua di dalam kamar, pelaku berkata kepada korban untuk membuka baju dan menurunkan celana sampai ke paha.
Kapolresta mengtakan Awalnya korban menolak pengobatannya seperti itu.
Tetapi pelaku menjawab kalau tidak begitu susah untuk ngobatin guna-gunanya
BACA JUGA:Video Detik-detik Gangster Serang Karyawan Pabrik, Injak dan Tangan Pegang Celurit.