Bonge jadi maskot Citayam Fashion Week.|Foto: instagram @bonge_real|
JAKARTA, POSTINGNEWS.ID - Agar tidak mengganggu ketertiban, terutama pejalan kaki di penyeberangan jalan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mencarikan lokasi alternatif bagi remaja melakukan peragaan busana untuk Citayam Fashion Week (CFW) selain di Dukuh Atas.
Wakik Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria pada Sabtu (23/7/2022) mengatakan, 'zebra cross' digunakan untuk menyeberang, tidak boleh untuk kegiatan lain.
Maka dari itu, kata Riza, pihaknya akan oba mencarikan tempat yang terbaik bagi anak-anak jika ingin terus melaksanakan 'fashion week' tersebut.
Politisi Gerindra itu menyebutkan, ada beberapa opsi yang bisa dijadikan lokasi Citayam Fashion Week mengekspresikan kreativitas lebih luas. Salah satunya adalah Selasar Selatan Balai Kota Jakarta.
BACA JUGA:Kenali Penyebab Wajah Istri Berubah Menjadi Merah Merona
Menurut Riza, Selasar Selatan Balai Kota Jakarta lokasinya cukup enak, apalagi ada tribunnya. Dikatakan Riza, tribun bisa digunakan untuk duduk, sehinga tidak mengganggu ketertiban umum.
Opsi lainnya, lanjut Riza, bisa juga di pusat perbelanjaan atau Taman Ismail Marzuki (TIM) seperti yang diusulkan anggota DPRD DKI.
"Yang mengusulkan di Sarinah juga bisa, selama tidak mengganggu. Saya kira nanti dikomunikasikan," kata Riza.
+++++
Meski begitu, ia meminta agar aksi remaja atau Citayam Fashion Week memperhatikan ketertiban dan kebersihan.
Selain itu, ia juga mengingatkan bahwa saat ini sudah mulai kegiatan belajar di sekolah dan tidak pulang larut malam.
"Sekarang ini sudah mulai sekolah. Jadi, tolong jangan tiap malam 'fashion week'. Kalau tiap malam, nanti belajarnya kapan? Juga jangan sampai tengah malam, sampai ada yang tidak sempat pulang, ketinggalan kereta. Sempat tertidur di trotoar," katanya seperti dikutip dari fin.co.id.
Meski mendapat dukungan, namun kegiatan para remaja yang dikenal dengan sebutan "Sudirman Citayam Bojonggede dan Depok" (SCBD) mendapat sorotan dari sejumlah pihak, salah satunya lembaga swadaya masyarakat.
BACA JUGA:Kenali Garam Himalaya, Cocok untuk Penderita Diabetes dan Masalah Otot
Alasannya, kegiatan unjuk busana yang menggunakan penyeberangan jalan itu tidak sesuai peruntukan dan mengganggu pejalan kaki dan arus lalu lintas.
Aksi peragaan busana di penyeberangan jalan dan trotoar itu pun dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 131 dan 132.