"Yang memberikan jaminan adalah istri saya tercinta Asyarifah Fadlun. Beliau dengan saya punya tujuh putri, kita doakan semua senantiasa diberikan rida oleh Allah, dipanjangkan umur dalam sehat walafiat, dijauhkan daripada segala bala dan musibah, amin," kata Rizieq.
BACA JUGA:Dinda Kaya Dewi Jadi Korban Tabrak Lari, Begini Kondisinya
Pasal 15 dan 16 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 12 tentang Pemasyarakatan mengatur bahwa bebas bersyarat merupakan salah satu program untuk menyatukan narapidana dengan kehidupan masyarakat.
+++++
Bebas bersyarat bisa diberikan kepada narapidana yang telah menjalani 2/3 masa tahanan dengan catatan paling singkat sembilan bulan.
Bebas bersyarat bisa dinyatakan batal apabila warga binaan melakukan tindak pidana, meresahkan masyarakat, tidak lapor ke Balai Pemasyarakatan yang membimbing tiga kali berturut-turut dan tidak mengikuti program yang telah ditetapkan balai tersebut.