Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Akan Dihapus, Cek Kriterianya di Sini

Kamis 21-07-2022,15:28 WIB
Reporter : Kelvin Deprian
Editor : Ristanto

++++++

Untuk penerapannya ada beberapa tahapan yang akan dilalkukan Polri, mulai memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, menghapus dari data induk ke data record selama 12, dan tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.

Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan rencana penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBNII) serta penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.

BACA JUGA:Heboh! Wartawan Israel Menyusup ke Mekkah

BACA JUGA:Niat Hati Bertemu Gadis Impian, Pemuda ini Malah jadi Korban Pengeroyokan

Sejumlah provinsi telah telah menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Program ini merupakan langkah pemerintah meringankan tanggung jawab denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.

Ada 7 provinsi yang menggelar pemutihan pajak, periode Mei 2022-Agustus 2022:

Bali

Jawa Timur

Sumatera Barat

Kalimantan Utara

Gorontalo

Kepulauan Bangka Belitung

Kategori :