++++++
Untuk penerapannya ada beberapa tahapan yang akan dilalkukan Polri, mulai memberi surat peringatan selama 5 bulan, pemblokiran registrasi kendaraan bermotor selama 1 bulan, menghapus dari data induk ke data record selama 12, dan tahap akhir melakukan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara permanen.
Untuk mendukung kebijakan ini, Kementerian Dalam Negeri mempersiapkan rencana penghapusan biaya Bea Balik Nama (BBNII) serta penghapusan denda progresif untuk Kepemilikan Kendaraan.
BACA JUGA:Heboh! Wartawan Israel Menyusup ke Mekkah
BACA JUGA:Niat Hati Bertemu Gadis Impian, Pemuda ini Malah jadi Korban Pengeroyokan
Sejumlah provinsi telah telah menerapkan pemutihan pajak kendaraan. Program ini merupakan langkah pemerintah meringankan tanggung jawab denda bagi wajib pajak yang telat atau tidak membayar pajak.
Ada 7 provinsi yang menggelar pemutihan pajak, periode Mei 2022-Agustus 2022:
Bali
Jawa Timur
Sumatera Barat
Kalimantan Utara
Gorontalo
Kepulauan Bangka Belitung