Dalam Sehari Tercatat Ada 40 Sampai 50 Perkara Perceraian di Tangerang

Rabu 20-07-2022,21:48 WIB
Reporter : Kiki Amaliah
Editor : Kiki Amaliah

POSTINGNEWS.ID - Tingkat perceraian di Tangerang terus meningkat.

Pengadilan Agama Tigaraksa mencatat, sejak Januari sampai pertengahan Juli 2022, sudah ada empat ribu perkara perceraian pasutri yang masuk ke Pengadilan Agama Kelas IA tersebut.

Humas Pengadilan Agama Tigaraksa Zaenal Mustofa, pada Rabu 20 Juli 2022, mengatakan Per 16 Juli 2022 sudah hampir empat ribu perkara (perceraian), sampai hari ini mungkin sudah mencapai empat ribu.

Dalam sehari tercatat ada 40 sampai 50 perkara perceraian yang masuk ke Pengadilan Agama Tigaraksa.

BACA JUGA: Ternyata, ini Dampak Jika Anak Melewati Tidur Siang

Gugatan cerai rata-rata dilakukan oleh pihak perempuan atau istri. 

sebagian besar disebabkan oleh faktor ekonomi. 

Sementara, dia melanjutkan, sepanjang tahun 2021 lalu mencatat ada 7.717 perkara perceraian.

+++++

Yang mana sebanyak 6.679 perkara, gugatan cerai dilakukan oleh pihak perempuan.

Ia juga mengatakan Rata-rata gugatan cerai dilakukan oleh si istri, ya itu tadi faktornya ekonomi, walaupun karena selingkuh atau KDRT awalnya karena ekonomi.

Dia menyebutkan, paling banyak pasutri yang bercerai di pengadilan Agama Tigaraksa berasal dari wilayah Tangerang Selatan (Tangsel).

Meski dia tak menyebut secara rinci, namun 60 persen gugatan cerai di pengadilan Agama Tigaraksa dilakukan oleh pasutri dari wilayah Kota Tangsel.

BACA JUGA: Pemerintah Akan Mengratiskan Biaya Persalinan, Simak Ketentuannya

Kategori :