Soal Holywings Promosi Miras ke Nama Muhammad-Maria, Bahlil: Tuhan Saja Maha Memaafkan!

Rabu 20-07-2022,18:45 WIB
Reporter : Ristanto
Editor : Ristanto

Gugatan tersebut diadukan oleh Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) dan Himpunan Advokat Muda Indonesia (HAMI) ke Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis 30 Juni 2022.

Gabungan advokat tersebut melaporkan perusahaan atas nama PT Aenka Bintang Gading yang merupakan pengelola Holywings itu secara perdata.

BACA JUGA:Terungkap! Persoalan CCTV Komplek Rumah Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo: Mungkin yang Dimaksud..

BACA JUGA:Sempat Mencatat Rekor Tertinggi, Netflix Kehilangan Pelanggan Hampir Satu Juta

Dijelaskan bahwa ada dua orang bernama Muhammad yang disebut telah tersakiti akibat promo minuman alkohol gratis bernama Muhammad dan Maria.

"Jadi dari hal ini ada dua prinsipal (pelapor) yang akan melaporkan ini, legal standing-nya bahwa beliau berdua adalah beragama Islam dan bernama Muhammad, dan termasuk orang yang tersakiti," kata kuasa hukum penggugat Hendarsam Marantoko.

Kasus promo Holywings di akun media sosialnya itu berbuntut panjang lantaran diduga mengandung unsur SARA dan pihak manajemen dinilai turut bertanggung jawab atas dugaan penistaan agama.

+++++

Dalam pelaporan tersebut, pihaknya telah menggugat manajemen Holywings dengan dugaan pelanggaran Pasal 1367 Kitab Undang-Undang hukum Perdata (KUHPer) dan 1365 KUHPer.

BACA JUGA:Mabes Polri Sebut Mutasi Adik Brigadir J ke Jambi Atas Permintaan Sendiri

BACA JUGA:Mahkamah Konstitusi Tolak Uji Materi Aturan Ganja Medis

 

Sehingga dalam pelaporan ini, pihak yang digugat adalah Direktur Utama PT Aneka Bintang Gading Eka Setia Wijaya (Tergugat I) dan PT Aneka Bintang Gading (Tergugat II).

Kategori :