TRENDINGNEWS.ID - Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menginstruksikan selama pandemi Covid-19 sejumlah sektor harus menjadi prioritas perjalanan internasional. Sebab dalam kondisi darurat, tindakan kemanusiaan harus tetap berjalan.
Berbeda dari negara lain, perjalanan internasional justru masih dibuka oleh pemerintah Indonesia di tengah melonjaknya kasus Covid-19. Kebijakan yang diambil pemerintah itu merupakan anjuran dari WHO.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Dedy Permadi, angkat suara.
"Menjawab isu tentang perjalanan internasional, perlu diketahui bahwa WHO tidak pernah menginstruksikan penutupan perbatasan," katanya dalam keterangan pers virtual, Rabu 07 Juli 2021.
Penerbangan internasional dianggap penting untuk pemulangan warga negara, persediaan makanan obat-obatan, alat medis dan yang lainnya.
Tidak mudah, pentingnya melakukan langkah-langkah mitigasi risiko yang ketat dalam kebijakan perjalanan internasional juga sering disinggung WHO.
"Namun, ditegaskan juga oleh WHO bahwa kebijakan tersebut tidak perlu mengganggu lalu lintas internasional.
"Negara anggota WHO seperti Indonesia dapat melakukan penilaian risiko sendiri melalui pendekatan berbagai metode yang ada, termasuk pemberlakuan deklarasi kesehatan atau tes Covid-19," jelasnya.
Dedy menambahkan WHO terus mewaspadai pelaku perjalanan internasional, harus dalam kondisi sehat dan bukan penderita Covid-19, serta warga tidak boleh asal menganggap penumpang sebagai penyebab utama penularan.
"WHO mewanti-wanti bahwa pelaku perjalanan internasional tidak boleh dianggap sebagai tersangka utama penyebar Covid-19," katanya.
Dedy melanjutkan, WHO selalu ingatkan kesejahteraan masyarakat secara menyeluruh harus menjadi pertimbangan utama dalam membuat keputusan terkait perjalanan internasional.
"Oleh karena itu, dalam konteks Indonesia, pemerintah menerapkan masa karantina dan bukti vaksinasi lengkap sebagai salah satu prasyarat perjalanan internasional memasuki Indonesia," katanya.